Aset Daerah Harus Didata Dan Ditata Dengan Baik

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang ingin diraih oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat. Membuat daerah tersebut terus memacu diri dan bekerja keras untuk mendapatkan Opini tersebut. Bahkan sejumlah usahapun dilakukan oleh Pemerintah setempat mulai dari penataan keuangan daerah sampai dengan persoalan penataan Aset Daerah.

Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Fatawari, LM, STP menyatakan persoalan aset merupakan persoalan serius dan menjadi kendala Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Opini WTP tersebut dikarenakan lemahnya dalam pengelolaan aset bahkan masih banyak ditemukan per­masalahan serius soal aset dae­rah dan perlu dibenahi dan ditata oleh Pemerintah Daerah, mu­lai dari aset tanah pemerintah KSB , ken­daraan dinas dan aset lain­nya.

“ Pemerintah Daerah semestinya harus pekah terhadap Aset Daerah karena aset inilah salah satu penilaian untuk mendapatkan opini WTP bagaimana mau mendapatkan opini WTP kalau jumlah aset Daerah tidak diketahui dengan jelas?  ” Ungkapnya kemarin kepada wartawan media ini.

Bahkan berdasarkan informasi yang berkembang lanjutnya, sudah ada bebe­ra­­pa aset yang kini peman­fa­atanya di duga bukan oleh dae­rah tetapi oleh swasta dan itu menjadi pertanyaan DPRD terkait masalah aset tersebut.

Menurutnya, memang ada sejumlah ta­nah milik daerah yang saat ini diketahui masih belum terdata maksimal, bahkan ada yang di man­faatkan oleh pi­hak-pihak ter­­tentu yang bukan untuk ke­pen­­tingan daerah.

Tidak itu saja, politisi dari Partai Demokrat ini bahkan menyebut, ken­da­raan dinas juga tidak tertata de­­ngan baik di bidang Aset. Kondisi ini per­lu diluruskan dan diop­timal­kan pendataannya. Sehing­ga aset daerah tidak hilang, akibat ter­abaikan inventarisirnya yang tidak di tata dengan baik .

”Sebelumnya kita telah me­nyampaikan kepada penge­lola aset daerah untuk mendata de­ngan baik seluruh aset yang dimiliki daerah. Kalau tidak maka akan berdampak sulitnya dilakukan inventarisir dan ak­­hirnya tidak diketahui lagi ke­beradaannya,” bebernya.

Seharusnya, lanjut Mustakim, bidang aset harus mendata dengan baik semua aset yang ada supaya seluruh yang menjadi aset daerah tidak hilang bak ditelan bumi.

”  Masih belum optimalnya Pemerintah melakukan investarisasi dan penataan aset daerah akan berdampak dalam rangka memperbaiki laporan keuangan. ” Timpalnya

Perlunya inventarisir aset bagi Pemda penting sebagai penopang utama dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk dapat mengelola aset secara memadai sesuai kebutuhan dan penganggaran, serta mampu memberikan kontribusi optimal dalam memacu PAD.

Kalau inventarisasi dilakukan maksimal, ia optimis Pemda akan mampu meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola anggarannya. Apalagi ada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“ Dengan begitu inventarisasi aset penting untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini WTP dapat terwujud ” tandasnya. (K-AS)

Komentar