Sumbawa Barat, Kabar NTB – Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang ingin diraih oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat. Membuat daerah tersebut terus memacu diri dan bekerja keras untuk mendapatkan Opini tersebut. Bahkan sejumlah usahapun dilakukan oleh Pemerintah setempat mulai dari penataan keuangan daerah sampai dengan persoalan penataan Aset Daerah.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Fatawari, LM, STP menyatakan persoalan aset merupakan persoalan serius dan menjadi kendala Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Opini WTP tersebut dikarenakan lemahnya dalam pengelolaan aset bahkan masih banyak ditemukan permasalahan serius soal aset daerah dan perlu dibenahi dan ditata oleh Pemerintah Daerah, mulai dari aset tanah pemerintah KSB , kendaraan dinas dan aset lainnya.
“ Pemerintah Daerah semestinya harus pekah terhadap Aset Daerah karena aset inilah salah satu penilaian untuk mendapatkan opini WTP bagaimana mau mendapatkan opini WTP kalau jumlah aset Daerah tidak diketahui dengan jelas? ” Ungkapnya kemarin kepada wartawan media ini.
Bahkan berdasarkan informasi yang berkembang lanjutnya, sudah ada beberapa aset yang kini pemanfaatanya di duga bukan oleh daerah tetapi oleh swasta dan itu menjadi pertanyaan DPRD terkait masalah aset tersebut.
Menurutnya, memang ada sejumlah tanah milik daerah yang saat ini diketahui masih belum terdata maksimal, bahkan ada yang di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan daerah.
Tidak itu saja, politisi dari Partai Demokrat ini bahkan menyebut, kendaraan dinas juga tidak tertata dengan baik di bidang Aset. Kondisi ini perlu diluruskan dan dioptimalkan pendataannya. Sehingga aset daerah tidak hilang, akibat terabaikan inventarisirnya yang tidak di tata dengan baik .
”Sebelumnya kita telah menyampaikan kepada pengelola aset daerah untuk mendata dengan baik seluruh aset yang dimiliki daerah. Kalau tidak maka akan berdampak sulitnya dilakukan inventarisir dan akhirnya tidak diketahui lagi keberadaannya,” bebernya.
Seharusnya, lanjut Mustakim, bidang aset harus mendata dengan baik semua aset yang ada supaya seluruh yang menjadi aset daerah tidak hilang bak ditelan bumi.
” Masih belum optimalnya Pemerintah melakukan investarisasi dan penataan aset daerah akan berdampak dalam rangka memperbaiki laporan keuangan. ” Timpalnya
Perlunya inventarisir aset bagi Pemda penting sebagai penopang utama dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk dapat mengelola aset secara memadai sesuai kebutuhan dan penganggaran, serta mampu memberikan kontribusi optimal dalam memacu PAD.
Kalau inventarisasi dilakukan maksimal, ia optimis Pemda akan mampu meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola anggarannya. Apalagi ada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“ Dengan begitu inventarisasi aset penting untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini WTP dapat terwujud ” tandasnya. (K-AS)
Komentar