Kepolisian Masih Lakukan Lidik Terkait Kasus Korupsi Di KSB

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Kepolisian Resort Sumbawa Barat sejauh ini masih menangani  berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi diwilayah setempat. Keterlambatan penangan ini disebabkan karena merupakan kasus pidana khusus sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkapkan dengan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

Beberapa kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh Kepolisian setempat itu diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan eksavator, proyek bio gas, proyek los pasar Tana Mira dan Kas tekor di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga ( Dikbudpora ).

Sementara yang sudah ditetapkan tersangka adalah kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD), kasus dugaan korupsi di Pegadaian.

Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ) Sumbawa Barat melalui Kasubag Humas, Iptu Hofni Nepa Bureni menyatakan, soal penanganan beberapa kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam penyelidikan ( Lidik ) sehingga belum bisa ditetapkan tersangkanya.

“ Penanganan kasus korupsi itu merupakan tindak pidana khusus, dan bukan seperti kasus tindak pidana umum sehingga butuh proses dalam penaganannya,” kata Hofni, berbicara dengan sejumlah media, belum lama ini.

Dijelaskan Hofni, langkah penyelidikan yang dilakukan tim penyidik sebagai tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat. Meski demikian, proses hukum beberapa kasus dugaan korupsi tersebut tetap dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Azas praduga tak bersalah selalu kita junjung tinggi dan hormati dalam setiap langkah proses hukum yang dilakukan. Jadi tim akan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebenarnya tambah Hopni, penyidikan kasus korupsi tidak semudah seperti penanganan kasus kejahatan lainnya.

“Sebenarnya bukan lamban, tetapi butuh waktu. Karena kasus korupsi ini banyak melibatkan pihak atau instansi lain termasuk pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya,” katanya.

Terkadang, tambahnya, dalam pemeriksaan penyidik harus menyesuaikan waktu. Misalnya, untuk mendapatkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja butuh waktu.

“ Pemeriksaan saksi ahli jugapun butuh waktu termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” tandas Hofni. (K-AS)

Komentar