Sumbawa Barat, Kabar NTB – Meski berbagai usaha sosialisasi intens yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Sumbawa Barat terhadap kesadaran dan ketertiban berlalu Lintas di wilayah Polrest setempat sudah maksimal.
Namun, jumlah pelanggaran lalu lintas terus bertambah. Jumlah pelanggar lalu lintas pada bulan Januari 2015 sebesar 657 pelanggar meningkat menjadi 836 pelanggar di bulan Februari tahun ini.
Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif,S.IK,M.Si melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polrest setempat, AKP Edi Susanto, S.Sos mengungkapkan tertib ber Lalu Lintas merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh masyarakat karena itu merupakan perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Meski diakuinya memang terjadi peningkatan pelanggar dari bulan Januari ke Bulan Februari 2015 ada peningkatan Jumlah Pelanggar Lalu Lintas
” Memang ada Peningkatan Pelanggar pada bulan Januari sekitar 657 jumlah pelanggar sedangkan pada bulan Februari ada sekitar 836 pelanggar ” ungkapnya kepada wartawan media ini kemarin.
Lebih lanjut Edi Susanto akrab disapa perwira yang murah senyum ini dari jumlah pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan Helm .
Adapun rinciannya adalah Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK untuk roda dua (R2) sebanyak 115 pelanggar sedangkan untuk roda empat (R4) sebanyak 64 pelanggar.
Pengendara yang tidak menggunakan Helm , kelengkapan tehnis kendaraan seperti spion dan kelengkapan lainnya sebanyak 349 pelanggar. Pihaknyapun melakukan penilangan bagi kendaraan Roda 4 seperti Pick Up yang memuat orang sebanyak 12 Pelanggar sedangkan yang tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengaman) sebanyak 113 Pelanggar dan terakhir yang melanggar Marka atau Rambu Lalu Lintas sebanyak 4 pelanggar .
” Pick Up yang memuat orang itu tidak diperbolehkan maka kami lakukan penilangan ” tandasnya.
Sedangkan untuk bulan Februari 2015 pihaknya mencatat sebanyak 836 pelanggar dengan rincian pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM/STNK untuk Roda dua dan Roda Empat sebanyak 150 Pelanggar, yang tidak menggunakan Helm dan perlengkapan tehnis lainnya sebanyak 470 pelanggar sedangkan untuk Pick Up yang memuat orang sebanyak 2 pelanggar dan yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 214 pelanggar.
” Memang jumlah pelanggar ini meningkat berdasarkan jenis pelanggarannya jadi ada peningkatan , Pelanggar yang terlalu meningkat 2 bulan terakhir ini yang tidak menggunakan Helm ” timpalnya.
Operasi yang dilakukan tersebut akan terus digalakkan dikarenakan program dari Korlantas Mabes Polri dimana ditetapkan Bulan tertib Lalu Lintas dimana pada bulan pertama Operasi Helm dan sabuk pengaman, untuk bulan ketiga dan empat rambu lalu lintas dan marka jalan.
Kendati demikian pihaknya mengakui tetap melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar peraturan Lalu Lintas
” Pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dilakukan penilangan karena itu sudah melanggar peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku ” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat sebelum mengendarai kendaraan harus memastikan seluruh perlengkapan kendaraan lengkap dengan membawa Surat-Surat perlengkapan Kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan mulai dari Helm atau kelengkapan tehnis kendaraan lainnya disertakan STNK dan SIM agar tidak ditilang oleh Anggota ” Himbaunya. (K-AS)
Komentar