Dilimpahkan Ke TPTGR Kredit Macet Dana Pengaman HDG

Sumbawa Barat, KabarNTB –  Kasus kredit macet dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) yang dialokasikan Pemda Sumbawa Barat Tahun 2012 dilimpahkan ke Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Daerah. Demikian dikatakan Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsya, Senin.

Menurut Mars, keputusan melimpahkan kasus tersebut ke TPTGR karena kredit yang dikelola pihak ketiga untuk pembelian gabah petani dengan harga standart pemerintah itu sudah macet lebih dari dua tahun.

“Koperasi Unit Desa (KUD) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) penggilingan pengelola dana itu sudah diberi tiga kali teguran tertulis. Teguran ketiga tanggal 25 februari 2014, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.

Sampai saat ini jumlah dana pengaman HDG yang menjadi kredit macet, kata Mars, mencapai Rp 1,17 miliar. Dana itu macet di tiga KUD dan lima UKM penggilingan. Selain dilimpahkan ke TPTGR, Pemda kata Mars, juga telah meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) untuk menginventarisir aset yang dijadikan agunan KUD dan UKM pengelola dana tersebut ke bank.

“Agunan di bank tersebut berupa sertifikat tanah dan bangunan. Apakah aset tersebut akan dilelang atau tidak, tergantung hasil TPTGR nanti. Yang jelas semua pengelola dana pengaman HDG yang masih nunggak.akan diberi tenggat waktu untuk melunasi sebelum diambil tindakan tegas,” cetus Mars.

Pemda Sumbawa Barat melalui Dinas Perindagkop mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar pada 2012 sebagai dana pengaman HDG. Dana itu diserahkan ke pihak ketiga dengan sistem kredit melalui bank. Dari enam KUD pengelola, baru tiga yang sudah melunasi. Sedangkan dari sembilan UKM penggilingan hanya empat yang telah melunasi.

Kepala Dinas Perindagkop Sumbawa  Barat, L Azhar, mengakui, akibat kasus tersebut, pemerintah daerah sejak 2013 tidak lagi mengalokasikan dana pengaman HDG.

“Itu salah satu alasan disamping juga karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” kata Azhar. (K-Ar)

 

Komentar