Sumbawa Barat, Kabar NTB – Forum Komunikasi Kepala Desa Sumbawa Barat menanggapi positif terkait adanya penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 6 milyar dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, Penambahan ADD tersebut merupakan bagian dari amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Sumbawa Barat, Lukmanul Hakim,SP kepada wartawan media ini mengungkapkan penambahan ADD merupakan bagian dari regulasi yang ada sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Anggaran tersebut kepada Desa dan itu untuk dipergunakan dalam rangka membangun Desa.
” Sangat respon positif langkah maju yang dilakukan oleh Pemerintah dan itu patut di beri apresiasi ” ungkapnya.
Lebih lanjut Lukmanul Hakim dalam besaran jumlah ADD tersebut memang belum juga sampai kepada target yang diamanatkan oleh Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana alokasinya itu 10 persen dari kuota yang ada , ini artinya ada 57 Desa di Sumbawa Barat maka idealnya harus Rp. 57 milyar kalau semangatnya Rp. 1 milyar PerDesa.
” Memang idealnya mesti harus Rp. 57 milyar kalau logikanya Rp. 1 milyar perdesa, tapi itu juga kami pahami karena ada variable lain yang dilihat oleh Pemerintah Daerah ” timpalnya.
Dikatakanya, Penambahan ADD tersebut merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah daerah kendati tidak sesuai dengan harapan konstitusi. Pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan Alokasi Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut.
” Kami (FK2D.red) akan tetap berupaya agar pemerintah Daerah tetap melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku yaitu 10 persen dari total DAU yang merupakan hak Desa ” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sumbawa Barat Ibrahim , S. Sos mengakui adanya penambahan ADD sebesar Rp. 6 Milyar tersebut dimana sebelumnya kuota ADD untuk Sumbawa Barat sebesar Rp. 10. 451.885.444 dengan adanya penambahan tersebut maka total Anggaran APBN untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 16.665.225.000 itu artinya ada penambahan sekitar lebih kurang Rp. 6 Milyar.
” Ya betul memang ada ketambahan Anggaran APBN yang dialokasikan untuk ADD bagi seluruh Desa yang ada di Sumbawa Barat, ” akunya.
Lebih lanjut Ibrahim sapaan akrab mantan Camat Brang Rea ini, untuk melakukan pengawasan terhadap Anggaran tersebut , pihaknya telah membentuk Tim Pendamping ADD tingkat Kecamatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa.
” Kita sudah bentuk Tim Pendamping untuk pengelolaan ADD dan tim ini akan bekerja dengan tetap melakukan pengawasan serta melakukan rapat kordinasi untuk menyatukan persepsi terhadap mekanisme dan persyaratan pencairan APBDes ” timpalnya.
(K-AS)
Komentar