Sumbawa,KabarNTB – Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat, JH akhirnya ditahan pihak kepolisian Polres Sumbawa. JH ditahan Senin (16/11) dalam perkara tindak pidana pemalsuan keterangan terhadap perkara jual beli tanah dengan salah seorang pengusaha Sumbawa belum lama ini.Penahanan JH, setelah penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik, mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah yang bersangkutan dijadikan tersangka. “Hari ini juga langsung selesai pemeriksaan langsung kita masukan ke dalam sel,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, selama proses penyidikan perkara tersebut tersangka dinilai tidak kooperatif justeru melakukan gugatan pra peradilan terhadap pihak kepolisian. Artinya kata Kapolres, jika melakukan upaya praperadilan berarti tersangka menentang polisi.
Tapi sambungnya, hasil gugatan tersangka tersebut ditolak pengadilan. Meski demikian, sikap tersangka tidak akan memberatkan posisi tersangka selama kasus ini di pihak kepolisian.
Perkara ini berawal dari adanya persoalan jual beli tanah antara JH dengan Ade Rajawali seorang pengusaha di Sumbawa. Seiring berjalan waktu timbul persoalan hukum antara keduanya, yang berujung JH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Lantaran JH dinyatakan terbukti memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dalam perkara jual beli tersebut.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, JH pun mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun hakim dalam persidangan menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan. (K-K)
Komentar