Sumbawa, KabarNTB – Aparat kepolisian tidak sembarangan dalam hal memiliki atau menggunakan senjata api beragam jenis. Bagi mereka yang bertugas di lapangan dan dibekali dengan senjata api (senpi), harus mengikuti prosedur yang ditetapkan institusi.
Salah satu prosedurnya yakni menjalani ujian psikotes setiap 6 bulan sekali atau 2 kali dalam 1 tahun. Sepeti yang digelar di ruanag Rupatama Polres Sumbawa, Kamis (17/03/2016), ratusan anggota Polres Sumbawa, baik yang bertugas di Mapolres maupun seluruh Polsek mengikuti psikotes.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumbawa, Iptu Waluyo, pihaknya menggelar psikotes tersebut guna untuk mengetahui tingkat mental dan kejiwaan anggota pemegang senpi. Karena dalam psikotes tersebut ada batas minimal yang harus dilewati oleh setiap anggota.
Waluyo menambahkan, jika seorang anggota Polri dinyatakan tidak lulus psikotes maka yang bersangkutan harus menerima konsekuensi tidak lagi memegang atau menggunakan senpi untuk bertugas.
“Mereka yang ikut psikotes hanya yang bertugas di lapangan, diantaranya dari Polsek dan bahkan Kapolseknya juga ikut. Kalau tidak lulus, ya senpinya akan ditarik,” ujar Iptu Waluyo.
Yang namanya senjata tandas Waluyo, tentu harus mengutamakan keselamatan diri pemegang atau penggunanya.(K-K)
Komentar