Kejari Sumbawa Tawarkan Tagih Deviden Saham PT NNT

 

Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) menyatakan kesiapan untuk menagih deviden PTNNT. Dengan syarat bahwa Pemerintah Daerah menguasakan Kejaksaan melalui surat kuasa penagihan.

Menurut Kajari Sumbawa, Paryono, Selasa (05/04/2016) bahwa pihaknya memiliki fungsi membantu Pemda untuk ikut menagih, hal itu sudah diatur dari sisi perdata dan tata usaha negara (Datun).  Justeru upaya penagihan oleh jaksa dianggap lebih efektif.

Apalagi sambung Kajari, Pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat sudah melakukan MoU dengan Kejari Sumbawa terkait persoalan Datun. Hanya saja belum ada surat permohonan bantuan untuk penagihan dari kedua pemerintah daerah. Pentingnya surat tersebut sebagai dasar hukum bagi Kejaksaan untuk bekerja. 

Tapi tegas Kajari, pihaknya bisa saja menolak surat kuasa tersebut jika nanti ternyata setelah ditelaah ada unsur korupsi di dalamnya. Karena pihaknya tidak boleh menerima surat kuasa dengan adanya dua kepentingan yang berbeda.

“Di satu sisi kami ingin menindak korupsi, di satu sisi kita ingin membantu pemulihan keuangan Negara,” ungkap Kajari.

Persoalan deviden dari kepemilikan saham Pemda Sumbawa di PT NNT yang dibeli melalui PT DMB tampaknya semakin rumit saja. Penagihan sisa piutang Pemda atas deviden kepemilikan saham itu belum ada titik terang.

PT DMB merupakan perusahaan patungan tiga pemerintah (NTB, KSB, dan Sumbawa). Perusahaan ini kemudian menjalin kemitraan dengan PT Multi Capital dan sepakat membentuk konsorsium bersama yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

Perusahaan inilah yang kemudian mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Dalam perjalanan dan kesepakatan yang dibuat, keuntungan dari kerjasama ini dibagi menjadi 75 persen untuk Multi Capital dan 25 persen diserahkan PT DMB.

Dari 25 persen keuntungan yang didapat PT DMB ini, kemudian dibagi lagi. Untuk Pemrov 40 persen, Pemda KSB 40 persen, dan Pemda Sumbawa 20 persen. Khusus untuk Kabupaten Sumbawa sebelumnya Total deviden yang yang seharusnya diterima sejak 2010 hingga 2015 senilai Rp 82,640 miliar.

Namun yang telah terbayarkan sekitar Rp 53,676 miliar. Masih tersisa sekitar Rp 28,963 miliar.  Rinciannya, tahun 2010 Pemda hanya mendapat deviden sekitar Rp 6,436 miliar dari total seharusnya sekitar Rp 8 miliar. Ada kekurangan sekitar Rp. 1,563 miliar. Di tahun 2011 deviden yang diterima senilai Rp 46,240 miliar.

Jumlah itu sesuai dengan nilai riil yang harus diterima tahun 2011. Di tahun 2012, pembayaran deviden kembali macet. Dari total yang seharusnya diterima sekitar 15,600 miliar, yang terealisasi hanya Rp 1 miliar. Ada kekuarangan sekitar Rp 14,600 miliar. Sedangkan di tahun 2013 dan tahun 2014 yang masing-masing seharunya dibayarkan ke Pemda Sumbawa Rp 6,400 miliar, hingga saat ini belum sepeserpun terbayarkan.(K-K)

Komentar