Ombudsman Sebut Laporan Pungli Mayoritas Dilakukan Instansi Pemerintahan

 

KabarNTB, Mataram – Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim,.S.H, M.H mengatakan Selama tahun 2016 ini, Ombudsman RI NTB menerima sedikitnya 150 Laporan Pungutan Liar (Pungli) secara  umum laporan tentang Pungli.

Dari 150 laporan tersebut, menurutnya mayoritas yang dilaporkan oleh masyarakat adalah instansi pemerintahan, mulai dari pembuatan e-KTP, pungutan sekolah hingga pungutan parkir.pungutan perizinan, pungutan sertipikat tanah serta pembuatan Sim.

“Dari Bulan Januari sampai Oktober ini, laporan dari masyarakat ada 150. Semuanya dilakukan oleh oknum yang bertugas di instansi pemerintahan,” ujarnya.

Dijelaskan Adhar, dari 150 laporan tersebut, rata-rata terjadi di sekolah, mulai dari pengambilan ijazah, tunjangan sertifikasi guru hingga biaya try out.Tak hanya itu, proses pembuatan e-KTP juga banyak ditemukan pungli.

“Macam-macam laporan kita terima dan semuanya kita tindak lanjuti. Sebagai bentuk klarifikasi, kami datangi ke instansi tertingginya, Inspektorat,” ujarnya.

Adhar menyakini, jumlah tersebut berbanding seimbang dari laporan masyarakat pada tahun 2015 lalu. Dimana selama tahun 2015, laporan dari masyarakat mencapai kurang dari 150 laporan.

“Masih ada dua bulan lagi tersisa pada tahun 2016 ini. Artinya masih ada peluang masuknya laporan lebih dari dua laporan dari masyarakat,” tambahnya.(K-Y)

Komentar