KabarNTB, Sumbawa – Pemerintah Kabupatren Sumbawa, NTB, meminta kepada Indi Suryadi Cs untuk tidak melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum serta taat dan patuh menghargai proses hukum yang sudah berjalan terkait status lahan SMA Negeri 4 Sumbawa.
Penegasan Pemkab Sumbawa itu terkait aksi penyegelan bangunan SMA 4 oleh Indi Cs pada pekan lalu yang akhirnya di buka oleh pihak kepolisian pada Senin 3 Juli 2017.
“Pemerintah daerah meminta kepada Indi Cs untuk tidak merusak fasilitas yang ada di dua lokasi sekolah tersebut. Penegasan ini penting dilakukan menginggat akibat dari perbuatan tersebut akan mengganggu/menghambat proses kegiatan belajar mengajar di dua sekolah tersebut,” ujar pernyataan resmi Pemkab Sumbawa melalui bagian humas dan protokol yang dikirim ke media massa, Selasa 4 juli 2017.
Dalam pernyataan resmi itu, Pemkab Sumbawa juga menyampaikan kepada publik secara yuridis formal, bahwa tanah seluas 38.614 m2 yang diatasnya telah dibangun gedung sekolah SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa adalah tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dengan pembuktian Sertipikat Hak Pakai Nomor 39, tanggal 27 Agustus 2004 dengan Surat Ukur Nomor 290/Seketeng/2003, tanggal 18 Maret 2003.
“Sampai saat ini, sertipikat tersebut masih sah dan menjadi bukti otententik bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Status Hak Pakai. Demikian juga tidak pernah ada lembaga lain, baik lembaga peradilan maupun Kantor Pertanahan yang membatalkan/mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tersebut,”.
Terkait gugatan Indi Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram sesuai register perkara Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 4 Januari 2013 yang berlanjut sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Sumbawa menyatakan bahwa yang dijadikan obyek sengketa oleh yang bersangkutan adalah “Keputusan Fiktif Negatif” berupa Sikap Diam pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa terhadap permohonan penggantian Sertipikat Hak Milik Nomor 654, tanggal 16 Desember 1985 seluas 20.000 M2 atas nama Senan Candia (Alm) yang di mohonkan oleh Indi Suryadi.
“Jadi yang digugat oleh Indi Suryadi, hanya terkait dengan tindakan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang tidak menjawab menolak/menerima permohonan penggantian Sertipikat atas nama Senan Candia (Alm). Dalam gugatannya, Indi Suryadi, tidak mencantumkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 39 atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai objek sengketa, sehingga dalam pertimbangan hukum dan Amar Putusan PTUN Mataram Nomor 1/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2014 sama sekali tidak menyinggung dan tidak ada perintah pembatalan/pencabutan Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tersebut,” tulis pernyataan resmi itu.
Dijelaskan, bahwa tidak berselang lama, setelah gugatan terhadap tanah SMAN 4 Sumbawa, Indi Suryadi, selaku Kuasa Hukum dari Herwansyah Bin Marjuki Junaidi mengugat kembali tanah yang diatasnya dibangun SMPN 5 Sumbawa (lokasinya menjadi satu kesatuan dengan SMAN 4 Sumbawa) sesuai register perkara Nomor 21/G/2013/PTUN-MTR, tanggal 14 Juni 2013.
Dalam gugatan tersebut yang dijadikan obyek sengketa adalah Sertipikat Hak Pakai Nomor 39, tanggal 27 Agustus 2004. Setelah melalui proses persidangan dan masing-masing pihak mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, maka Majelis Hakim PTUN Mataram memenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, Indi Suryadi, SH mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan sudah diputuskan sesuai Putusan Nomor : 36/B/2014/PT.TUN.SBW. Dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 21/G/2013/PTUN.MTR dan menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 39 tertanggal 27 Agustus 2004.
Atas dasar Putusan tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah diputus sesuai Putusan Nomor 361K/TUN/2014.
Dimana dalam pertimbangan hukum amar putusan tersebut, Indi Suryadi, selaku kuasa termohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Selain menggugat di PTUN Indi Suryadi, juga menempuh proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sesuai register perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/PN-SBB tanggal 17-1-2014.
“Dimana atas gugatan tersebut belum sempat disidang oleh Majelis Hakim, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, Indi Suryadi, mencabut kembali gugatan tersebut. Tidak puas dengan proses hukum di PTUN Mataram dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Indi Suryadi juga melaporkan masalah ini ke Kepolisian Resort Sumbawa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”.
“Ini artinya, Indi Suryadi, sudah memilih untuk menempuh proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga sebagai seorang Advokat sebaiknya Indi Suryadi, seharusnya menghormati putusan pengadilan,”.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan beritikad baik untuk melayani setiap gugatan yang diajukan oleh Indi Suryadi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tetap mempertahankan dan mengamankan Aset Daerah tersebut, karena sampai saat ini Sertipikat Hak Pakai Nomor 39 tanggal 27 Agustus 2004 An. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, secara yuridis masih tetap sah dan berlaku karena tidak pernah ada perintah pembatalan dari PTUN Mataram maupun Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Dan tidak pernah dicabut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Demikian pula penguasaan fisik atas tanah dan bangunan sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan yaitu SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa.
“Karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa meminta kepada Indi Suryadi untuk tidak melakukan perbuatan diluar ketentuan hukum, apalagi sampai melakukan pengrusakan dan mengganggu proses belajar mengajar yang akan merugikan banyak pihak dan kepentingan umum,” demikian Pemkab Sumbawa.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada pernyataan resmi dari Suryadi terkait persoalan ini.(JK)
Komentar