KabarNTB, Sumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memberi perhatian serius dsn meminta para pihak yang terlibat dalam aktifitas penambangan material mineral dan non logam (dulu disebut galian C) di wilayah aliran sungai Brang Rhee, Kecamatan Rhee, Sumbawa untuk berhati-hati.
Kajari Sumbawa, Paryono, menegaskan, segala bentuk aktivitas yang bersifat menggali atau melakukan usaha pertambangan harus memiliki legalitas formal (ijin) terkait bentuk kegiatan yang dilakukannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Kajari menegaskan, jika benar aktifitas penambangan material di Sungai Rhee tidak mengantongi ijin, harusnya segera dihentikan. Jika tidak, aktifitas itu bisa berkonsekwensi hukum.
“Harusnya ini (penambangan di Rhee) segera disidik karena aktifitas yang dilakukan sudah cukup lama,” tegas Paryono.
Kajari menyarankan kepada pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat untuk selektif dan tidak semena-mena memberikan ijin. Meski alasannya untuk pendapatan tambahan masyarkat, tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jangan justru aturan yang ditabrak. Kami minta camat juga tidak boleh sembarangan memberikan ijin, harus ada Amdal dan kajian tekhnis, juga harus konsultasi dengan pemerintah daerah,” paparnya.
Kajari juga mengingatkan, jangan sampai dari aktifitas penambangan tersebut diambil pungutan. Jika hal itu terjadi maka oknum yang melakukan pungutan itu bisa dijerat hukum.
“Banyak aturan yang dilanggar, sehingga bisa dikenai undang-undang korupsi, undang-undang Minerba, juga Lingkungan Hidup. Jadi harus hati-hati,” ujar Kajari mengingatkan.(JM)
Komentar