Dugaan Korupsi BBM Bersubsidi, Jaksa Minta Keterangan Kabag Ekonomi dan Kadislutkan

KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, memanggil untuk dimintai keterangan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Sumbawa, Drs. Irawan Subekti dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Ir Dirmawan dalam proses Pulbaket dan Puldata terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran BBM bersubsidi, pada Kamis 7 Desember 2017.

Sebelumnya, Kejaksaan negeri Sumbawa juga telah memanggil Kepala Pertamina Sumbawa serta pemilik SPBU yang berlokasi di kilometer 3 Jalan Sumbawa – Bima, terkait kasus ini.

Kabag Ekonomi dan Kadislutkan dimintai keterangan di ruangan penyidik Seksi Pidana khusus. Kabag Ekonomi diperiksa oleh Fajrin Nurmansyah, dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Sementara Kepala Dislutkan diperiksa oleh Cyrilus Rumangkang,  sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Pengangkutan BBM bersubsidi yang ditemukan Tim Kejaksaan Sumbawa

Informasi yang didapat KabarNTB, pemeriksaan keduanya terkait tufoksi masing-masing dalam hal penerbitan rekomendasi dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kepala Dislutkan Sumbawa, Ir. Dirmawan yang ditemui seusai pemeriksaan menjelaskan, rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi yang dikeluarkan pihaknya sudah Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pihaknya mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan dan pembudidaya ikan.

Demikian juga pihaknya tidak berani mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi dalam skup besar, contohnya untuk pengusaha tambak.

“Yang dikeluarkan hanya skup kecil yang dibawah lima hektar, kemudian modal usahanya dibawah Rp 200 juta dan nilai penjualannya dibawah Rp 1 miliar,”.

“Itu yang menjadi kewenangan Dislutkan dalam rangka mengeluarkan rekomendasi pengambilan BBM,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen, Erwin Indrapraja, yang diwawancarai terpisah, mengatakan, sejauh ini sudah enam orang yang dimintai keterangan dan pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak lainnya.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, pihak kejaksaan belum bisa menyampaikan secara gamblang, karena masih dalam tahap puldata dan pulbaket.

Untuk diketahui, kasus ini berwal ketika pada bulan November lalu tim Kejari Sumbawa memergoki pengisian BBM Bersubsidi yang diduga untuk keperluan industri di SPBU Kilometer 3 Sumbawa. BBM tersebut diisi ke dalam 20 drum (plastik) masing-masing berukuran 200 liter yang berada di atas truk.

Saat diminta dokumen pengambilan BBM, pemiliknya tidak dapat memperlihatkannya. Keberadaan kejaksaan di SPBU km 3 merupakan tindak lanjut dan bagian investigasi atas laporan masyarakat.

Dan sebelumnya hal tersebut pernah disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Lingkar Selatan (APLS) Sumbawa bahkan sempat dilaporkan ke Polres Sumbawa. (JK)

Komentar