KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, kecewa atas sikap Dinas Perindustrian Perdagagangan dan Koperasi (Perindagkop) Sumbawa Barat yang mengalihkan bantuan mesin pengolah kopi ke pihak lain.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rarak Ronges, Ikhsan, kepada KabarNTB mengungkapkan, keberadaan alat itu sebelumnya diusulkan masayarakat langsung kepada Bupati KSB di Forum Yasinan. Di forum itu, Bupati menyetujuinya untuk dianggarkan lewat APBD di Disperindagkop. Tapi saat kepala desa bermaksud mengambil alat dimaksud ke dinas terkait, ternyata sudah diberikan ke pihak lain.
“Masyarakat Rarak Ronges malah diminta untuk membawa kopinya untuk diolah di Taliwang. Ini kan lucu, karena kami meminta alat itu justru karena kesulitan membawa hasil panen turun mengingat akses jalan yang sulit,” urai Ikhsan.
Desa Rarak Ronges terkenal sebagai desa penghasil kopi di Sumbawa Barat. Kopi robusta Rarak Ronges, bahkan diakui sebagai salah satu kopi dengan kualitas terbaik di dunia oleh Rainforest Alliance, sebuah lembaga penilai dan penerbit sertifikat produk layak eksport independent dari Amerika.
Persoalannya, kata Ikhsan, kondisi geografis Desa Rarak Ronges yang berada di pegunungan, membuat desa tersebut menjadi desa terpencil dan akses jalan yang sulit dilalui menjadi kendala utama pengembangan potensi yang dimiliki desa, termasuk potensi kopi.
Karena itu, masyarakat mengajukan permintaan bantuan mesin pengolah kopi ke bupati agar produk kopi desa tersebut bisa langsung diolah untuk menambah nilai ekonomisnya sekaligus meretas kendala transportasi yang dialami. Selama ini kopi dijual dalam bentuk mentah (biji) dan untuk membawanya turun ke Taliwang butuh biaya yang cukup besar.
“Solusinya, diolah di desa dan dipasarkan dalam bentuk kopi siap saji. Ini akan menaikkan nilai ekonominya dan biaya pengangkutan bisa dihemat. Jadi petani bisa mendapat manfaat lebih besar dari hasil panennya. Ini yang tidak dipahami Dinas Perindagkop,” ulas Ikhsan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindagkop, Apriadi, yang dikonfirmasi via telephon, membantah adanya bantuan mesin pengolah kopi yang dialihkan ke pihak lain.
Apriadi membenarkan untuk tahun 2017 ini ada pengadaan mesin pengolah kopi Rarak sebagai bantuan pengembangan UMKM. Tetapi bantuan tersebut diadakan atas dasar proposal permohonan yang diajuksn oleh Yayasan Derek. Saat ini mesin pengolah kopi dimaksud sedang dalam proses pengadaan (belum diserahkan ke penerima).
“Sementara (permohonan bantuan) yang mengatasnamakan masyarakat Rarak Ronges, sejauh ini belum ada masuk ke kami. Yang perlu diketahui permohonan yang masuk di 2016 pengadaannya di 2017,” jelasnya.
Ia menjelaskan, meski masyarakat telah menyampaikan usulan bantuan lewat Forum Yasinan, tetap harus ditindaklanjuti dengan proposal yang ditujukan kepada pimpinan daerah. Setelah itu pimpinan daerah mendisposisikan ke dinas tekhnis. Dasar disposisi pimpinan daerah inilah yang menjadi dasar dinas tekhnis untuk pengadaan bantuan dimaksud.
Untuk tahun 2018, Ia mengungkapkan sejauh ini belum ada perencanaan pengadaan mesin pengolah kopi.
“Karena dasar kami mengadakan adalah adanya proposal yang telah didisposisi pimpinan daerah. Jadi kalau proposalnya sudah dimasukkan, tolong dikirim ke kami tanda terimanya, biar bisa ditelusuri,” demikian Apriadi.(EZ)
Komentar