Aliansi Serikat Pekerja PTAMNT Berencana Temui Presiden

KabarNTB, Sumbawa Barat – Aliansi serikat pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) di tambang Batu Hijau (SP KEP SPSI, PUK SPAT Samawa dan PSP SPN) berencana membawa persoalan yang saat ini tengah terjadi dengan management perusahaan itu ke Presiden Joko Widodo.

Ketua SP KEP SPSI PTAMNT, Zainuddin Wanden, kepada KabarNTB, Selasa 30 Januari 2018, mengatakan Aliansi difasilitasi oleh SPSI Pusat berencana akan bersilaturahmi dengan presiden.

Silaturahmi dengan Presiden, kata Wanden, dalam rangka bagaiamana mencari penyelesaian persoalan yang ada.

“Insyaallah (silaturahmi dengan presiden) direncanakan dalam bulan februari nanti. Persoalan ini juga akan dibahas secara khusus dalam Rakernas SPSI dan akan menjadi fokus secara internasional,” ungkap Wanden.

Zainuddin Wanden, Ketua PUK SP KEP SPSI PTAMNT

Ia mengungkapkan sejauh ini, sejak surat pemberitahuan mogok massal dikirim ke management perusahaan dan pihak terkait lainnya tanggal 25 januari lalu, rencana aksi mogok kerja massal itu tetap belum ada perubahan. Rencananya mogok akan dilaksanakan mulai 12 Februari sampai 14 Mei 2018.

Aliansi, kata Wanden, pada Kamis 1 Februari 2028 akan bertemu dengan Dinss Tenaga Kerja dan pengawas ketenaga kerjaan Provinsi NTB.

Setelah itu, Aliansi, katanya, akan menunggu respon positif dari Presiden Direktur PTAMNT terkait surat yang dilayangkan Bupati KSB tanggal 24 januari lalu untuk dilaksanakannya pertemuan antara manajement dengan Aliansi serikat pekerja.

“Mudah-mudahan dalam komunikasi intensif yang Aliansi lakukan ada respon secara cepat, cermat dan tegas (dari manjemen) dalam menyelesaikan segala bentuk pelanggaran di PTAMNT. Intinya kami harapkan ada itikad baik dari manajemen untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” katanya.

Aliansi, sambung Wanden, juga mengakui dan membenarkan bahwa ada beberapa point yang telah dilakukan oleh manajemen, salah satunya general increase (kenaikan penghasilan setiap tahun) yang berlaku per 1 januari setiap tahun sebagaimana yang disepakati dan Namun general increase itu menurutnya masih pada sebatas karyawan kategori non staff.

“Namun demikian kami akan mencari informasi lebih lanjut apakah karyawan berstatus staff juga mendapatkan general increase,” imbuhnya.

“Kami juga meminta segera diselesaikannya persoalan hubungan industrial dimana ada beberapa karyawan yang telah diputuskan oleh MK namun belum dipekerjakan sejak satu sampai dua tahun yang lalu,” demikian Zainuddin Wanden.

Sementara itu, manajemen PTAMNT dalam pernyataan resmi yang dikirim ke redaksi, Senin 29 Januari 2018, menyatakan tetap patuh dan taat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) 2017-2018.

Penegasan itu, menanggapi rencana aksi mogok massal karyawan di tambang Batu Hijau pada 12 Februari – 14 Mei 2018 mendatang yang dikoordinir oleh aliansi serikat pekerja perusahaan dimaksud.

Manajemen mengakui terdapat beberapa hal yang memang pelaksanaannya masih dalam proses kajian yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan saat ini, semisal pembagian baju karyawan, pemberian bonus kinerja dan pemberian training kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja.

Terkait rencana aksi mogok kerja, menajemen menyatakan, PTAMNT telah menerima surat dari Aliansi Serikat Pekerja terkait Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama. Hal ini diakui, berpotensi mengganggu kegiatan operasional AMNT. Untuk itu perusahaan melakukan langkah-langkah proaktif dan mengharapkan agar hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak tidak terjadi.

“Dalam berbagai hal AMNT telah berusaha terus mengakomodasi kepentingan rekan-rekan karyawan, dan telah menyampaikan upaya-upaya komunikasi juga melalui pertemuan langsung maupun melalui surat tertulis ke Aliansi Serikat Pekerja,” tulis pernyataan resmi itu.

Dalam menjalankan operasinya, Manajemen PTAMNT, dikatakan selalu berpegang pada  peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan peraturan perundangan dibidang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan juga bahwa pengalihan dan pengaturan fungsi dan peran di antara berbagai perusahaan dalam Grup Amman Mineral dilakukan dalam rangka sinergi demi menjamin kelangsungan jangka panjang operasional Batu Hijau dan pekerja serta  para pemangku kepentingan lainnya.(EZ)

iklan

Komentar