KabarNTB, Mataram — Sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB memutuskan untuk maju dalam perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sebagai konsekuensinya, anggota dewan bersangkutan mesti melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR.
Lepas jabatan sebagai legislator menjadi keharusan yang sudah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Tahun 2016, mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 33/PUU-XII/2015.
Dalam putusan MK itu dengan gamblang diatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD mesti mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Namun demikian, praktiknya surat pernyataan kesediaan pengunduran diri dari jabatan dibuat ketika resmi mendaftar di KPUD.
“Iya, sudah ada (surat pengunduran diri). Ada lima orang anggota yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Mereka adalah Mori Hanafi, TGH Muammar Arafat, H Rumaksi SJ, H Machsun dan H Khudari Ibrahim,” ungkap Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi kepada media ini di Mataram.
Untuk proses selanjutnya kata Sekwan, Ketua DPRD NTB, telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa lima Anggota DPRD tersebut telah menyampaikan surat pengunduran diri.
“Ibu ketua juga sudah bersurat ke Kemendagri melalui pak gubernur untuk diterbitkan surat pemberhentian,” ujar Mahdi, sembari menambahkan, bahwa surat pemberhentian tersebut harus dikeluarkan sebelum pencoblosan dimulai.
Sekedar informasi, H Mori Hanafi yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD NTB, maju pada Pilgub NTB. H Rumaksi dan H Machsun, maju bertarung pada Pilbup Lombok Timur. Kemudian TGH Muammar Arafat dan H Khudori Ibrahim maju pada Pilbup Lombok Barat.(By)
Komentar