KabarNTB, Sumbawa – Seorang oknum PNS Pemkab Sumbawa berinisial SP (41) warga Jalan Cenderawasih Kelurahan Brang Biji, digrebek polisi pada Jum’at 2 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 Wita karena menjual narkoba jenis shabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa di jalan Kamboja Kelurahan Bugis Sumbawa kerap terjadi transaksi Narkoba. Info tersebut ditindaklanjuti anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Mulyadi.
Tim mengamankan seorang laki – laki berinisial DN alias Racun karena memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, menjual dan menggunakan narkotika jenis shabu.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Mulyadi, kepad wartawan Sabtu 3 Februari 2018, mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Racun ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Dari tersangka Racun ini, malam itu juga Tim menangkap SP, oknum PNS Pemkab Sumbawa. Saat ditangkap, SP sedang berada di pinggir Gang Cendrawasih V, Kelurahan Brang Biji Sumbawa.
“Saat digeledah ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu yang hendak dibuang ke dalam selokan air oleh tersangka. Kami juga menemukan lagi 1 (satu) poket shabu yang disimpan di dalam genggaman tangan kanannya”, ungkap Mulyadi.
Menurutnya, untuk sementara tersangka DN alias Racun ditetapkan sebagai pemakai, ia membeli barang dari tersangka SP satu poket seharga Rp. 500 ribu. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 – 15 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka SP ditetapkan sebagai pengedar. SP dijerat pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 yo pasal 127 ayat dengan ancaman hukuman 4 – 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Dari hasil tes urin di RSUD Sumbawa, kedua tersangka positif mengandung Amphethamine.
Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(JM)
Komentar