KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) yang akan berlaga di Pemilu 2019 untuk tidak menerima sumbangan terkait pencalonannya, dalam bentuk dana, jasa ataupun barang dari pihak manapun.
Ketua Divisi Hukum KPU Sumbawa, Yadi Hartono, Senin 24 September 2018, mengatakan sumber pendanaan Caleg hanya dari kantong sendiri dan partai Politik (Parpol).

“Jika ada sumbangan, maka alurnya harus melalui partai kemudian baru diserahkan atau didistribusikan kepada Caleg. Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening khusus dana kampanye Parpol,” tegasnya.
Dijelaskan Yadi, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDA) merupakan komponen yang harus ada Dalam laporan dana awal kampanye (LADK) yang diserahkan oleh Parpol ke KPU. Jadi parpol wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Sedangkan Caleg tidak diwajibkan.
“Semua sumbangan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening tersebut. Rekening itu dibuka sejak Parpol itu ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup satu hari sebelum masa Kampanye, yakni pada Sabtu 22 September,” katanya.
Sementara batas akhir penyerahannya RKDA yakni pada ahad 23 September paling telat pukul 16.00 Wita.
“Jika kemudian tidak diserahkan pada batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka sanksi pembatalan semua caleg dari Parpol bersangkutan siap menunggu,” cetusnya.
Terkait sumber sumbangan dana kampanye diatur dalam PKPU 24 Tahun 2018 yakni dari internal dan external.
“Kalau Internal dari kantong Parpol dan caleg, bebas tidak ada batas. Sedangkan dari External bisa dari perseorangan 2,5 M maksimal, Kelompok dan Badan Usaha non pemerintah 25 M maksimal,” ungkapnya.(JK)
Komentar