Deputi Kemenko PMK Puji Usulan Bupati KSB tentang Regulasi Rekonstruksi Rumah Korban Gempa

 

KabarNTB, Sumbawa Barat – Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Hadi B Harmadi, menyambut baik dan memuji usulan penyederhanaan regulasi bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang diajukan Bupati KSB, HW Musyafirin.

Usulan penyederhanaan itu disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi dengan Deputi Kemenko PMK dan Wakil Panglima Kogasgabpad dan jajaran kementerian terkait di Graha Fitrah KTC, Taliwang, Jum’at pagi 12 Oktober 2018.

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Hadi B Harmadi (tengah) bersama Bupati HW Musyafirin, Sekda dan Dandim Sumbawa Barat

Secara garis besar, usulan penyederhaan yang diajukan Bupati HW Musyafirin dengan memaksimalkan peran koordinasi, pendampingan Pokmas Plus yang telah terbentuk dan penyederhanaan alur pencairan, RAB, gambar dan alur pertanggungjawaban penggunaan bantuan.

“Betul-betul total kita bekerja dengan prosedur yang memadukan antara apa yang diinginkan BNPB dengan kebijakan daerah. Tapi semangat dasarnya, prosedur apapun yang akan kita tempuh, azasnya transparansi, kemudian tidak menimbulkan gejolak sosial ekonomi,” urai Bupati.

Kepada KabarNTB, usai Rakor, Sonny Hadi  mengaku sudah mengirim usulan penyederhaan dari Bupati KSB ke Deputi BPKP dan kepala BPKP NTB untuk ditelaah lebih lanjut.

“Saya pikir bagus sekali inisiatif (penyederhanaan), karena Pak Bupati sangat memahami masalah di lapangan dan kita di Pusat kan tidak melihat masalahnya dan kita bisa menggunakan itu sebagai contoh untuk implementasi di kabupaten yang lain. Saya sudah minta BPKP untuk turun hari senin untuk berdiskusi langsung dengan Pak Bupati,” ujarnya.

Sonny juga menyatakan regulasi yang ada saat ini menyulitkan masyarakat korban gempa dan tidak sesuai dengan semangat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu Pemerintah akan melakukan penyederhanaan regulasi.

“Ya kita akan melakukan penyederhanaan tanpa mengabaikan akuntabilitas. Instruksi Bapak Presiden jelas, segera dilakukan pembangunan tetapi tetap memperhatikan rumah yang dibangun tahan gempa. Kita tidak ingin ada masalah, korban lagi di kemudian hari,” timpalnya.(EZ)

Komentar