Sat Pol PP Sumbawa Siapkan Teguran Kedua untuk Pemilik Cafe di Perbatasan dengan Dompu

KabarNTB, Sumbawa – Meski telah diberi peringatan keras untuk ditutup, warung remang-remang atau cafe di wilayah perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Dompu ternyata kembali beroperasi.

Hasil dari beberapa kali pertemuan dan Surat peringatan pertama (SP I) untuk segera membongkar atau meniadakan aktifitas penjualan miras serta dugaan praktik esek-esek di wilayah Dusun Pidang Kecamatan Tarano itu ternyata tidak diindahkan. Belakangan, aktifitas cafe di wilayah dimaksud justeru dibarengi dengan munculnya penyakit masyarakat (pekat) lain, yakni aksi premanisme premanisme yang meresahkan warga dan pengguna jalan raya.

Kasat Pol PP Sumbawa H Sahabuddin, kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi dengan Camat Tarano dan pemerintahan desa Labu Pidang, Selasa 12 Nopember 2019, menegaskan keberadaan warung remang-remang di wilayah perbatasan itu dinilai sangat menggangu oleh masyarakat setempat.

“Ada beberapa Perda yang dilanggar dalam aktifitas cafe tersebut seperti Perda nomor 13 tahun 2005 tentang IMB karena bangunannya tidak memiliki IMB, Perda Nomor 7 tahun 2015 karena adanya jual beli miras, serta Perda nomor 15 tahun 2018, karena disana ada wanita yang dipekerjakan dan termasuk asusila,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin

Mengenai aksi premanisme, H Sahabuddin menyatakan merupakan ranah aparat kepolisian dan TNI.

“Kewenangan kita menyangkut tiga point perda yang dilanggar. Ini akan tertuang dalam surat teguran kedua maupun teguran ketiga yang akan kita layangkan,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, ketika pemilik usaha atau pengelola tidak juga mengindahkan teguran kedua, maka Pemda akan mengeluarkan surat teguran ketiga dan eksekusi lapangan jika upaya persuasif juga tidak membuahkan hasil.

“Kami tidak akan membongkar semua bangunan dilokasi tersebut, karna kebanyakan bangunan yang di jadikan warung remang-remang langsung dengan rumah tempat tinggal penduduk setempat. Bangunan yang cafe saja yang dibongkar. Termasuk tidak diperbolehkan ada miras dan wanita,”imbuh Kasat Pol PP.

Kades Labu Pidang, Syarifuddin, mengatakan, di wilayah dusun tersebut terdapat 16 KK, dimana 12 rumah diantaranya membuka warung remang-remang yang dilengkapi dengan aktifitas jual beli miras dan adanya perempuan malam. Yang berbeda, tidak ada musik seperti cafe pada umumnya.

Menurutnya, pemilik cafe tersebut kebanyakan pendatang dari luar Sumbawa yang membangun rumah dan mengontrak diwilayah setempat. Pemdes kata Syarifuddin, sudah sering menegur aktifatas tersebut tapi masih juga membandel.

“Bahkan dulu sempat ada satu rumah yang dibakar warga karena merasa resah dengan aktifitas itu. Tapi kami Pemerintah Desa malah dituntut oleh pemilik dengan ganti rugi Rp 70 juta,’’ terangnya.

Sementara Camat Tarano, M Tahkiq Masbuana, mengatakan, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan terkait keberadaan warung remang-remang itu. Termasuk memanggil pemilik usaha ke kantor Desa untuk diberikan pembinaan, sekaligus membuat pernyataan untuk tidak menjual miras dan tidak ada perempuan.

“Sudah ditandatangan oleh pemilik diatas materai. Tapi setelah itu tetap dibuka. Karena membandel, akhirnya pada saat itu masyarakat bergerak membakar satu warung,’’ ungkapnya.

Ia juga mengaku telah melaporkan keberadaan warung remang-remang ini ke Bupati Sumbawa, bahkan Kasat Pol PP saat itu langsung menindaklanjuti dengan terjun ke lokasi.

“Saat kunjungan Menteri Kominfo dulu, Pak Wabup juga sudah mampir di perbatasan minta dibongkar. Tapi tetap tidak diindahkan. Saya sama Forkopimda juga sering turun lokasi untuk patroli. Saat tiba di lokasi kosong, mungkin ada bocoran,” pungkasnya.(JK)

Komentar