KabarNTB, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai penyandang dana dalam kasus Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2 Maret 2020 lalu.
Tersangka berinisial HW (43 Tahun) merupakan warga perumahan Citra Grand Ciburu Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat. “Tersangka HW saat ini ditahan di Mapolda NTB selama 20 hari mulai tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020 untuk kepentingan penyidikan kasus,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, dalam keterangan resmi kepada media, Jum’at 6 maret 2020.
Kasud dugaan perdagangan orang itu sendiri tercatat dengan nomor laporan : LP/230/IX/2019/NTB/SPKT, tanggal 20 September 2019 yang terjadi di Dusun Jago, Desa Jago, Keluarahan Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Sekitar Bulan Desember 2018 lalu dengan korban seorang perempuan berinisial SN seorang warga setempat yang telah meninggal Dunia di Mekkah-Arab Saudi.
Menurut Artanto, modus tersangka HW, melakukan perekrutan bersama dengan tersangka SA terhadap korban, almarhumah SN untuk dijadikan calon tenaga kerja ke luar negeri. Selanjutnya korban diserahkan kepada agen yang ada di Jakarta. Oleh agen, korban dikirim ke negara Arab Saudi. Tersangka SA mendapat imbalan (ditransfer) dari HW sebesar sebesar Rp. 12.000.000 untuk satu orang yang berhasil direkrut.
Uang dari HW tersebut diperguanakan untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai dengan biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW yang bernama PT Inti Jaffarindo yang berlokasi di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik. “Setelah semua persyaratan keberangkan, Korban SN langsung diberangkatkan dari Bandara BIL sekitar bulan Desember 2018 transit di Bandara Surabaya kemudian menuju ke Negara tujuan yaitu Arab Saudi,” ungkap Artanto.
Dalam kasus ini, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan /penerbitan Paspor korban, selembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban, foto copy KTP dan KK korban, satu bundel rekening koran milik tersangka SA dengan nomor rekening: 0561545731 Bank BCA, dan 2 buah HP. “Tim dari Ditreskrimum Polda NTB juga berhasil mencegah 42 orang yang akan diberangkatkan oleh tersangka HW alias HN,” imbuh Artanto.
Tersangka HW dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00.
“Dan untuk ancaman hukuman PPMI paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000,” demikian Artanto.(NK)
Komentar