KabarNTB, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang diwakili Dir Intelkam dan Dir Binmas Polda setempat melaksanakan rapat terbatas dengan Faisalag Jamaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi NTB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK, dalam pernyataan resmi, mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyikapi meningkatnya penyebaran Covid-19 dari cluster Gowa, Sulawesi Selatan. “Dalam hal ini Polda NTB melakukan pendekatan persuasif dengan cara menemui Faisalag Jamaah Tabligh SA guna membahas penyebaran Covid 19,” ucapnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan dan pernyataan bahwa Malam Sabguzari/Markaz ditangguhkan dan diganti dengan membuat amalan di rumah.
Selain itu, Musyawarah Markaz/Halaqah di Masjid Raya At- Taqwa Mataram diadakan terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan dalam rangka mendukung Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB. Jamaah yang sedang bergerak 40 hari / 4 Bulan / 3 hari, ditangguhkan sampai dengan ada arahan baru dari Pemerintah.
“Serta bagi pekerja Da’wah yang tidak mematuhi SOP kesehatan penanganan Covid-19 dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta pasal 212, 214 dan 218 KUHP tentang melawan petugas saat melaksanakan tugas,” demikian Artanto.(NK)
Komentar