KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, merealisasikan pembayaran insentif untuk hukum dan pengurus masjid, Pembina Tempat Pengajian Al Qur’at (TPQ) dan guru ngaji mandiri. Pembayaran insentif itu diserahan secara simbolis oleh Bupati KSB, HW Musyafirin dalam acara yang berlangsung di Masjid Agung Darussalam, KTC, Taliwang, Selasa 15 September 2020.
Total jumlah pengurus masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri yang menerima insentif tersebut sebanyak 767 orang yang terdiri dari pengurus masjid kabupaten, masjid kecamatan dan masjid kelurahan lingkungan. Total nilai insentif yang dibayarkan itu sebesar Rp. 806.587.000 yang bersumber dari Bansos APBD Perubahan 2020 yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KSB.

Bupati KSB, HW Musyafirin dalam sambutannya dihadapan ratusan pengurus masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri yang hadir, menjelaskan, insentif yang dibayarkan itu khusus untuk pengurus masjid di kecamatan dan kelurahan dalam Kota Taliwang. Karena di Kecamatan Taliwang ada juga masjid Desa, maka hal itu bisa dianggarkan melalui APBDes.
“Karena kelurahan tidak punya APBDes, tidak punya pendapatan – pendapatan seperti desa, jadi untuk urusan sosial kemasyarakatan yang berada di kelurahan, dihandle langsung oleh pemerintah kabupaten. Termasuk untuk insentif pengurus masjid Kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan masjid lingkungan. Kami sebagai kepala daerah kemudian menunjuk Baznas untuk mendistribusikan,” bebernya.
Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pengurus masjid, pembina TPQ dan para guru ngaji. Menurutnya, sebagai orang yang bertanggungjawab mengurus dan memakmurkan masjid, para pengurus masjid merupakan orang yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui persis persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi di masyarakat. Ia mencontohkan dalam penuntasan persoalan riba. Pegurus dan hukum masjid bisa menjadi garda terdepan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya riba.
“Tugas bapak-bapak ini sangat mulia. Untuk urusan sosial kemasyarakatan, setengah urusan pemerintah itu bapak yang pikul. Jadi dalam beberapa urusan sosial kemasyarakatan kami selalu berkonsultasi dengan para tokoh, hukum masjid dan Dea Imam. Misalnya saat pelaksanaan sholat Idul Fitri beberapa waktu lalu,” jelasnya.
“Kita harus tunjukan bagaimana peran di tengah masyarakat terhadap maraknya praktek riba, kita harus sama-sama bertanggung jawab, apalagi bapak-bapak paling dekat dengan masyarakat di lingkungan terkecil,” imbuh Bupati.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Baznas, sambungnya, sebenarnya tidak sebanding dengan tanggung jawab dan tugas dari para pengurus masjid, Pembina TPQ dan guru ngaji mandiri. Tetapi inilah kemampuan dan penghargaan yang dapat diberikan oleh pemerintah walaupun tidak seberapa.
Sementara Ketua Bazna KSB, HM Jafar Yusuf, menjelaskan, insentif dimaksud sebagian telah direalisasikan sebelumnya pada bulan Ramadan lalu untuk masjid-masjid Kecamatan.
“Pemberian insentif ini dalam rangka menunjang kegiatan para hukum masjid agar lebih semangat dalam memakmurkan masjid dan untuk memberi penghargaan kepada hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri,” ucapnya.
HM Jafar Yusuf menegaskan, bahwa insentif tersebut bukan honor, tetapi penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada pengurus masjid, guru ngaji mandiri dan pembina TPQ yang berjuang bekerja selama ini tanpa pamrih tanpa gaji. Karena itu pemerintah perlu memberi apresiasi. Ia berharap dengan adanya pemberian insentif ini para pengurus masjid dapat lebih bersemangat lagi dalam memakmurkan masjid dan membina umat.
“Masjid bukan hanya sebagai tempat melaksanakan sholat, tetapi dapat dijadikan sebagai pusat kebudayaan. Artinya di masjid ini dapat diperjuangkan bagaimana membangun ekonomi umat dalam memberantas riba,” imbuhnya.
Adapun insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Baznas, untuk hukum masjid Kabupaten 24 orang masing-masing mendapatkan Rp 900.000. Insentif hukum Masjid Kecamatan 145 orang masing-masing mendapat Rp 700.000, hukum masjid Kelurahan dengan jumlah 105 orang masing-masing mendapat Rp 900.000 dan insentif hukum masjid lingkungan dengan jumlah 363 orang masing-masing Rp 900.000.
Sementara itu guru ngaji TPQ sejumlah 155 orang masing-masing mendapat Rp 900.000, guru ngaji mandiri sejumlah 101 orang juga masing-masing mendapat Rp 900.000. Baznas juga menyalurkan bantuan bedah satu unit rumah dengan anggaran Rp 25 juta.(EZ)

