KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang pemuda berinisial AH (26 tahun), warga Kabupaten Lombok Timur, ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang dibackup personel Polsek Bandara dan Tim Satresnarkoba Polda NTB saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, pada Senin 28 September 2020.
AH merupakan penyelundup narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Ia tiba di BIZAM sekitar pukul 12.15 Wita.
“Saat penangkapan, tersangka kita amankan ke Polsubsektor dan mengaku membawa empat paket (bungkus) sabu yang dimasukkan didalam dubur,” kata Kasat Narkoba Polres Lobok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Selasa 29 September 2020.
Dari pengakuan tersangka, Tim Satresnarkoba langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya untuk melakukan foto rontgen serta mengeluarkan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 201 gram.
Kasat Narkoba juga menerangkan, bahwa tersangka mengaku sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut di Batam dan akan dibawa ke Lombok Timur dengan upah Rp. 20.000.000 -(Duapuluh juta rupiah).
“Sekali ambil upahnya dua puluh juta rupiah dan tersangka mengaku dua kali mengambil barang,” terangnya.
IPTU Hizkia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 201 gram yang diamankan, maka kita telah berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lebih jiwa dari bahaya Narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. “Kasus inu masih dikembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya,” demikian Iptu Hizkia Siagian.(NK)
Komentar