Polres Sumbawa Respon Laporan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KabarNTB, Sumbawa – Polsek Buer, Kabupaten Sumbawa mengamankan seorang lelaki berinisial RS (42 tahun) yang dilaporkan sebagai terduga persetubuhan anak dibawah umur.

Pria yang berstatus duda itu diamankan setelah dilaporkan seorang siswi SMK berumur 15 tahun yang mengaku menjadi korban persetubuhan. Siswi dimaksud, sebut saja ‘Bunga’, mengaku disetubuhi RS pada Kamis dini hari 01 Oktoberi 2020. Padahal, Bunga sendiri merupakan pacar dari anak terduga pelaku.

Ilustrasi (net)

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, yang dihubungi Jumat malam 02 Oktober 2020, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum. Sedangkan terduga berinisial RS masih diamankan di Polsek Buer,” jelas Kasat Reskrim.

Rencananya, RS akan dievakuasi ke Polres Sumbawa menyusul penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat. Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Alas Barat.

Korban yang berasal dari Buer berada di rumah terduga, karena pacaran dengan anak terduga. Namun pengakuan korban dibantah terduga. Terduga mengaku tidak pernah melakukan dugaan asusila sebagaimana laporan tersebut.

“Untuk mengungkap kebenarannya, kami akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk hasil visum korban. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengingat korban masih di bawah umur yang membutuhkan pendampingan baik saat menjalani proses penyidikan maupun pemulihan psikisnya,” demikian Kasat Reskrim.(JK)

iklan

Komentar