Pengedar di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan 15 Gram Sabu

 

KabarNTB, Kota Bima – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial EI alias MC, pada Kamis 01 Oktober 2020.

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 15 Gram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resmi Jum’at 02 Oktober 2020, mengatakan, penangkapan MC berawal dari informasi yang didapat petugas dilapangan, bahwa ada seseorang dicurigai oleh warga sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

Suasana penggeledahan terhadap tersangka MC oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Unit Jatanras Polres Bima Kota

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka akan melakukan transaksi Narkoba. Selanjutnya Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, memimpin langsung tim yang terdiri dari anggota Ditresnarkoba Polda NTB dan anggota Jatanras Polres Bima Kota menuju ke rumah terduga pelaku di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung Kota Bima.

“Tersangka MC ditangkap sekitar Pukul 14.40 Wita. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Lurah setempat petugas menggeledah badan tersangka,” jelas Artanto.

Dari penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti narkotika di kantong depan sebelah kiri dengan berat bruto 12 gram. Selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dan kembali ditemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 Poket dengan berat bruto 3 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain uang tunai Rp 854.000, 2 buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan bahan Narkotika dan 1 unit HP.

“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus asal narkotika tersebut,” imbuh Artanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK/NK)

Komentar