KabarNTB, Sumbawa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa mulai melaskanakan distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
Sabtu 05 Desember 2020, dengan pengawalan ketat Personil Polres Sumbawa dan Bawaslu Sumbawa, mulai dididstribusikan ke tingkat PPK Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta perlengkapan lainnya dengan skala prioritas distribusi lebih dahulu ke wilayah yang sulit dijangkau seperti Kecamatan Batu lanteh, Labuhan Badas, Ropang, Orong Telu dan Lunyuk.
“Walaupun cuaca saat ini kurang mendukung, kami optimis pelaksanaan distribusi logistic ini berjalan aman lancar dan seluruh Logistik yang akan digunakan pada hari Pemungutan Suara tanggal 9 desember 2020, sudah sampai paling lambat H-1 (8 desember 2020) kepada seluruh penyelenggara di tingkat TPS dengan prinsip Tepat Jumlah, Tepat Jenis dan Tepat waktu” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan disela-sela kegiatan pelapasan distribusi Logistik di Tempat Pengelolaan Logistik Kantor eks, Arpusda Sumbawa, Sabtu pagi.

Wildan menyatakan, kesukses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak lepas dari kesiapan logistik. KPU Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan proses pengelolaan logistik dimaksud, baik logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel dan alat untuk memberikan tanda pilihan serta perlengkapan lainnya.
Mengingat pelaksanaan Pilkada masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka penerapan protocol Covid 19 dalam tahapan pemungutan suara mutlak harus dilaksankan. Untuk itu KPU Kabupaten Sumbawa juga telah penyiapan logistik berupa alat pelindung diri (APD) bagi KPPS, PPS, maupun PPK. “APD ini telah mulai disitribusikan sejak dua hari lalu berupa masker, face shield, tempat cuci tangan dan lain sebagainya,” sebut Wildan.
Sebelumya, dari segi teknis penyelenggaraan, KPU Kabupaten Sumbawa telah tuntas memberikan Bimbingan Teknis dan sekaligus simulasi pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara kepada Anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Alhamdulillah, kami harap memperoleh pemahaman yang utuh tentang tugas tugas mereka sebagai Penyelenggara Pilkada Tahun 2020, khususnya pemahaman tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, sehingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sebagaiamana ketentuan yang berlaku,’’ demikian Wildan.(JK)
Komentar