KabarNTB, Mataram – Tim Ops Narkoba Polda NTB menangkap Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua terduga pelaku seorang laki-laki berinsial MAL dan MAI merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dir Res Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI mencurigakan.”Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Rabu 5 Mei 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari, KaTim 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dimaksud,” ungkapnya, Rabu 05 Mei 2021.
Kemudian Pada Pukul 02.30 Wita Tim Opsnal langsung melakukan penggerbekan terhadap kedua terduga pelaku di kamar kos-kosan di Jalan Ubur-Ubur Raya Lingk. Taman Sari, Kec. Ampenan dan disaksikan langsung oleh Kaling dan warga setempat. Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 Bungkus Besar yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 203 Gram, 1 Buah Alat Hisap (Bong), 1 Unit Timbangan digital, 3 Buah Korek Api, 4 Buah Sedotan yang di modifikasi, serta 2 Unit Handphone.
“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)
Komentar