KabarNTB, Sumbawa Barat – Ini peringatan untuk siapapun. Jangan sembarangan videocall dengan siapapapun, termasuk pacar atau orang dekat, apalagi jika dalam videocall tersebut melakukan hal tidak senonoh dan berbau pornografi.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial MFP (26 tahun) warga Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu 12 Juni 2021. MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28 tahun) warga kabupaten Sumbawa Barat. Pelaku MFP dan SWA diketahui menjalin hubungan pacaran.
“Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar dirinya bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” ungkap Kapores Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, di Taliwang, Ahad 13 Juni 2021.
Video yang disebar pelaku adalah video hasil rekaman layar saat pelaku videocall dengan korban. Video bermuatan asusila atau pornografi tersebut disebar menggunakan akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.
Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan pelaku, lalu menyebarkan video asusila tersebut.
Dijelaskan Eddy, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.
Setelah cukup bukti, Polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat.
“Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE,” kata Eddy.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut.(JK/NK)
Komentar