Palsukan Surat Silsilah untuk Balik Nama Sertifikat, Seorang Perempuan Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, mengamankan seorang wanita berinisial HDY (44 tahun) lantaran diduga memalsukan surat keterangan untuk keperluan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHK).

Tersangka HDY yang berprofesi sebagai pedagang, warga lingkungan Sandubaya, Cakranegara ditangkap atas pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan balik nama sertifikat

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam konfrensi pers Jumàt 20 Agustus 2021 di Mapolresta Mataram, menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat sekaligus korban.

“Dimana atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan sebesar 200 juta rupiah. oleh karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Kasat Reskrim.

Kronologis kejadian, jelas Kadek, Almarhum (Alm) Abdullah pada tahun 1993 menikah dengan Mukminatun. Dari pernikahan itu lahir 3 orang anak masing-masing Ilham, Zulfan dan Adelia. Kemudian di tahun 2005 Alm Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY namun pada bulan Agustus Tahun 2014 Alm Abdullah wafat dengan tidak memperoleh keturunan.

Ditahun 2008 Almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Wilayah Sandubaya tepatnya di Jalan TGH. Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara dengan sertifikat Nomor 570 beratas nama Alm Abdullah. Namun kurang dari setahun Almarhum wafat, tepatnya di bulan Maret tahun 2015, tersangka HDY mendatangi Kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat Surat Keterangan ahli waris dan Surat Keterangan silsilah.

“Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena didalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak Almarhum. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri,” tutur Kadek.

Atas dasar Surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY mengurus balik nama atas tanah bersertifikat nomor 570 yang semula atas nama Alm Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY yang dikeluarkan BPN Kota Mataram pada Agustus 2015 lalu, tanpa seizin ketiga anak kandung Alm Abdullah.

“Dasar itulah anak dari Alm Abdullah yaitu Sdr Ilham membuat Laporan Polisi karena merasa dirugikan,” jelas Kadek Adi.

Dari tersangka HDY diamankan 1 bendel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY, 1 lembar fotocopy pernyataan hak ahli waris, 1 lembar fotocopy surat silsilah, 1 lembar fotocopy surat pernyataan peralihan, serta 1 lembar fotocopy surat Kematian.

Sedang dari pelapor (korban) kami amankan 1 lembar fotocopy surat keterangan telah menikah, 1 lembar fotocopy surat keterangan ahli waris, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), 1 lembar fotocopy kutipan akta kematian, 1 lembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara, 1 lembar fotocopy surat prihal informasi BPN kota mataram, 1 lembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta 1 lembar foto copy Kwitansi,.

“Berdasarkan keterangan tersangka HDY, saat ini sertifikat nya berada di sebuah Bank sebagai jaminan atas pinjaman sejumlah 100 juta yang dilakukan tersangka, hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah,” ucap Kasat.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun Penjara,” tutup Kasat.(NK/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses