KabarNTB, Kota Bima – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap dua orang ibu rumah tangga karena menjual narkotika jenis sabu, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, mengatakan, kedua IRT berinisial (30 tahun) dan LS (25 tahun) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditangkap di salah satu gang di Kelurahan Tanjung Sabtu siang.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu gang di RT.06/02 KelurahanTanjung sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP dan benar, dua perempuan masing-masing LL dan LS didapati sedang duduk di bale-bale di gang tersebut,” jelasa Iptu Thamrin.
Kedua IRT yang memiliki ciri yang sama dengan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima Polisi, langsung ditangkap. ”Penangkapan keduanya disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,” jelasnya Thamrin.
Dari penangkapan itu, Tim mengamankan barang bukti berupa 13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang diketahui dengan berat bersih 1,07 gram, 3 lembar plastik klip, dua buah sendok, selembar buku tabungan, dua unit handphone, dua buah tas hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 1.2 juta.
“LL dan LS serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian Iptu Thamrin.(JK/NK)







