Hearing di Komisi I, Warga Dusun Kaduk Batu Rotok Suarakan Pemekaran Desa

KabarNTB, Sumbawa – Warga Dusun Kaduk, Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, Sumbawa menyuarakan keinginan untuk memekarkan diri dari desa induk.

Keinginan pemekaran itu diungkap dalam hearing di Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu 29 Juni 2022.

Perwakilan masyarakat Dusun Kaduk, Supriyadi mengatakan, warga Kaduk sangat mengidamkan untuk menjadi desa sendiri dan mekar dari Desa Batu Rotok.

“Ada empat Dusun yang ingin bergabung yakni Dusun Kaduk, Pajar Bakti, Mekar Sari dan Buin Pelas. Faktor pendukung pemekaran cukup jelas dan sangat masuk akal, diantaranya pelayanan publik selama ini yang kami rasakan sangat sulit karena jarak tempuh ke Batu Rotok ditambah dengan Infrastruktur yang sangat kurang,” terang Supriadi yang hadir bersama sejjmlah perwakilan dari dusun lainnya.

Suasana hearing warga Dusun Kaduk Batu Rotok dengan stakeholder terkait di Komisi I DPRD Sumbawa

Aspirasi pemekaran desa itu, sambungnya, sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Dari pemerintah desa juga sudah setuju. demikian juga dengan masalah perbatasan juga tidak ada masalah yakni 5 Perbatasan desa, termasuk KSB, Alas Mate Mega dan Tankelak di Orong Telu.

Kades Batu Rotok, Edi Wijaya Kusuma yang turut hadir dalam hearing, menyampaikan, di Kaduk ada tiga dusun dari 10 dusun yang ada di Desa Batu Rotok. Edy menyatakan, Dusun Kaduk sudah menginginkan adanya pemekaran desa dari tahun 2014.

“Untuk memenuhi syarat berdasarkan UU saat itu, Baturotok yang sebelumnya 7 Dusun menjadi 10 Dusun terbanyak di Kabupaten Sumbawa,” jelas Edy.

Karena itu, sambungnya, berdasarkan hasil musyawarah mufakat, warga mengharapkan agar Pemkab Sumbawa memenuhi harapan untuk pemekaran itu. “Karena jarak dari pusat Pemerintah Desa dengan Dusun Kaduk sendiri cukup jauh mencapai 8 km dari kantor Desa Batu Rotok,” tandas Edy.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi I DPRD Ahmad Fahri dan Sri Wahyuni sangat menyetujui pemekaraan itu. Menurut mereka, jarak tempuh menjadi alasan yang dapat dimaklumi. “Demikian juga luas wilayah, jumlah penduduk, persetujuan seluruh warga dan syarat lainnya. Termasuk ketersediaan anggaran baik untuk desa yang dimekarkan maupun desa induk” Jelas Fachri.

Sementara Kadis PMD, Rachman Ansori, menyatakan ada lima desa yang mengajukan pemekaran, termasuk Batu Rotok. “Dari 5 ini sudah diidentifikasi, sesuai Permendagri 1 tahun 2017, agar dikonsultasikan dulu ke provinsi,” katanya.

Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa, Ikram Mubarak, menambahkan, harus ada komitmen dari desa induk untuk mendukung, dengan memunculkan pengembangan desa dalam RKPDes. “Terhadap usulan pemekaran ini, Pemda akan sangat bersedia untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh aturan, diiharapkan kepada Kades, BPD dan masyarakat mengecek kembali peryaratan yang ada,” katanya.

Camat Batu lanteh, Adiman, menegaskan bahwa keinginan warga Dusun Kaduk, tidak main-main. “Kami sudah meninjau sejumlah Dusun yang ada di Desa Batu rotok, dan ternyata kondisinya yang luar biasa, sehingga tidak salah kiranya apabila warga setempat sangat menginginkan pemekaran,” sebutnya.

Sedangkan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan politik, I Ketut Sumadi Arta, sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017, persyaratan pemekaran desa lebih ketat, karena dipersyaratkan harus diverifikasi. “Semua proses desa persiapan harus dilaporkan kepada Bupati, untuk mengetahui progress desa persiapan, apabila sudah siap baru disiapkan Perda Pembentukan Desa untuk selanjutnya mendapat nomor kode desa. Anggaran desa persiapan, dibebankan kepada desa induk, sebesar 30 persen dari APBDes,” terangnya.

Heaering dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syaifullah dan turut dihadiri anggota komisi II Adizul Syahabuddin.(JK)

Komentar