KabarNTB, Sumbawa – Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, MH, diberhentikan sementara, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah melalui APBDes.
Kini MH beserta Ketua BPD setempat, AS, telah ditahan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) setempat, Anhuyas SSTP MSi menyebut pemberhentian sementara kepala desa tersebut resmi berlaku per 25 Agustus 2022. MH sendiri mulai ditahan 8 Agustus lalu.
“Ini pemberhentian sementara. Pemberhentian setelah ada putusan tetap pengadilan,” kata Anhuyas seraya menyebut masa jabatan kades terebut rampung 10 Oktober 2022.
”Duluan habis masa jabatannya dari putusan pengadilan. Desa Labuhan Jambu ini termasuk dalam 20 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini tanggal 2 November 2022,” tambah Anhuyas.
Untuk menjalankan tugas sehari-hari kata Uchas, sapaan akrabnya, Pemda Sumbawa telah menunjuk Sekdes Labuhan Jambu, Sahril M sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan SK, Plt akan bertugas hingga ditetapkan penjabat kepala desa pada 10 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya diambil alih oleh penjabat kades nantinya akan diambil dari PNS di lingkup kecamatan atau lingkup Pemda Sumbawa, dan akan bertugas hingga pelantikan Kades definitif. (IR)
