Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Hukum pasangan Mo-BJS menegaskan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024-2029. “Jalur pidana iya, jalur perdata juga iya. Semua kami tempuh,” kata Surahman SH MH selaku Ketua Tim Hukum Mo-BJS, dalam jumpa persnya, Sabtu (30/11/2024).
Surahman mengakui telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Sumbawa dengan melampirkan sejumlah bukti. Seiring dengan proses hukum berjalan, lanjutnya, pihaknya (Mo—BJS) akan mengikuti seluruh tahapan pasca pemilihan, di antaranya rekapitulasi baik tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya Pilkada yang telah dilaksanakan. Namun KPU Sumbawa selaku penyelenggara Pilkada, juga harus menghargai upaya Paslon Mo—BJS melalui tim hukumnya, yang sedang melakukan upaya hukum. Artinya, sepanjang proses hukum ini belum tuntas hingga adanya putusan yang bersifat inkrach, tidak diperkenankan adanya penetapan dan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih. “Kami hargai tahapan yang dilakukan KPU, tapi sebaliknya juga menghargai upaya hukum yang sedang kami lakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah – H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Mo-BJS) resmi melaporkan dugaan kecurangan di Pilkada Sumbawa 2024, Sabtu (30/11/2024). Dugaan kecurangan itu terjadi di beberapa kecamatan termasuk di Desa Juran Alas Kecamatan Alas yang dinilai menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Sumbawa 2024-2029 dengan Nomor Urut 02 atas nama Jarot-Ansori. Dengan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu ungkap Surahman, sangat merugikan paslon lain, serta mencederai proses demokrasi. Tim hukum Mo-BJS menyontohkan kasus yang terjadi di TPS 06 Juran Alas, terkait adanya surat surat yang tercoblos sebelum dicoblos pemilih. Selain itu dugaan kecurangan lainnya termasuk dugaan money politic. (SR)
Komentar