Pria dengan Riwayat Gangguan Kejiwaan Diamankan Karena Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Mahasiswi

KabarNTB, Sumbawa — Kepolisian Resor Sumbawa bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Moyo Hilir.

RH yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial YRB (23). Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis petang (02 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, menjelaskan, kejadian bermula saat korban YRB sedang mengisi bahan bakar di sebuah pom mini di lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku datang dan secara spontan memeluk serta mencium korban.

“Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera merespons dan membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

Mendapat informasi adanya keributan, anggota piket Polsek Sumbawa segera mendatangi TKP untuk menghindari amukan massa. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. Pihak kepolisian juga telah mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku RH diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman kasus secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah berada di Unit PPA Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa korban diketahui merupakan tunangan dari salah seorang anggota Yon TP 835 SYB.

Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, sembari berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku serta memberikan pendampingan yang diperlukan bagi korban. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses