KabarNTB, Sumbawa Barat — Tim Pengawasan LPG 3 Kg dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumbawa Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyaluran gal LPG 3 Kg di salah satu pangkalan di Desa Meraran Kecamatan Seteluk.
Tim pengawasan langsung turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pangkalan dimaksud di Desa Meraran pada Selasa 04 Agustus 2026. Saat Sidak, Tim didampingi Peerintah Desa dan Kepala Dusun setempat.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan tersebut, yang dilaporkan menyalurkan gas keluar dari wilayah pangkalan resmi atau kepada pengecer.

Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pengelola Pangkalan yang mendapat kuota 100 tabung per minggu, membenarkan bahwa pihaknya memang mendistribusikan sebagian LPG 3 kg ke luar Wilayah Dusun Aina, yakni ke Desa Kelanir dan wilayah seputaran Seteluk, meskipun dalam jumlah yang tidak banyak.
Sebagai langkah penindakan langsung, tim pengawas telah memberikan peringatan dan teguran keras kepada pihak pangkalan agar mematuhi aturan distribusi, di mana titik akhir penyaluran wajib berada di dalam wilayah pangkalan guna menjaga kestabilan harga agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas temuan pelanggaran ini, tim bersama pihak Desa Meraran dan Kadus Aina mengambil tindakan tegas. Selain teguran lisan, tim akan segera berkoordinasi dengan agen penyalur resmi untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, disepakati pula sistem penyaluran baru berbasis kupon yang akan mulai diterapkan mulai Senin pekan depan sesuai jadwal distribusi dari agen. Penyaluran nantinya akan dilakukan secara bergiliran untuk empat RT di Dusun Aina dengan rincian: Minggu I: RT 11 dan RT 12 (untuk 83 orang) dan Minggu II: RT 09 dan RT 10 (untuk 90 orang).
Pendataan warga yang berhak membeli LPG 3 kg di pangkalan tersebut akan dikoordinasikan langsung oleh ketua RT masing-masing demi mewujudkan pemerataan distribusi di Dusun Aina, Desa Meraran.
Terpisah, Kepala Dinas Koperindag KSB, Nuryawan menegaskan langkah Sidak dan sanksi tegas yang diberikan kepada pengelola pangkalan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran dan tidak ada pihak-pihak yang mencoba melanggar.
“LPG 3 kg ini merupakan gas bersubsidi yang penyalurannya diatur secara ketat oleh pemerintah dan dkhususkan bagi masyarakat tidak mampu. Jadi pelanggaran dalam penyalurannya akan dikenakan sanksi tegas,” ucap Suryaman.(*)
