Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan sektor yang sangat strategis dalam pendapatan negara, peningkatan pembangunan nasional dan khususnya sebagai bagian dari akselerasi program pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini tidak terlepas dari peran semua sektor ESDM untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Namun, yang perlu diingat adalah seberapapun besarnya kontribusi yang diberikan dari sektor ESDM jika tidak memberikan hasil dan manfaat yang nyata, terutama bagi komunitas lokal di sekitar wilayah operasi maka usaha yang dilakukan tidak akan mencapai titik maksimal, dan sebaliknya akan terjadi ketidakpuasan di komunitas lokal yang dapat menyebabkan kekisruhan dan tidak mungkin masyarakat akan menutup wilayah operasi pertambangan dan energi berada.
Berkenaan dengan hal diatas, diperlukan sebuah konsep di dalam kalangan industri energi dan pertambangan untuk memberikan kontribusinya bagi pengembangan daerah dan masyarakat lokal untuk terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan menciptakan kemandirian masyarakat. Konsep tersebut adalah CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan). Implementasi dari CSR adalah melaksanakan program Community Development (Comdev) sebagai bagian dari CSR. Prinsip Comdev Sektor pertambangan adalah pembangunan yang berkelanjutan dimana aspek sosial diimplementasikan dalam bentuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Secara implisit, kewajiban tanggung jawab sosial ada pada UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2. Selanjutnya kewajiban tentang tanggung jawab sosial, khsusnya subsektor pertambangan umum telah dijelaskan dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 108 dan 109 jyang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan detail dan teknis dari pelaksanaan Comdev termaktub pada PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 106 s.d 109.
Pelaksanaan Comdev yang dilakukan oleh perusahaan perlu mendapat pembinaan dan pengawasan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga tepat pada sasaran, berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan PP No.55/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal Pasal 13 ayat 2, Pasal 16 huruf k&m, Pasal 31 dan 32 UU No.55/2010 menjelaskan tentang pengawasan dan pembinaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Dari dana tersebut yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan untuk Comdev, ada 4 sasaran pokok program Comdev. Pertama, Ekonomi. Prioritas sektor ekonomi ditunjukkan untuk peningkatan ekonomi mikro melalui usaha mandiri (home industry) dan peningkatan belanja lokal. Sektor ekonomi penting dan sangat dasar untuk mencapai tujuan bersama di dalam satu kerangka pembangunan berkelanjutan. Kedua, Pendidikan. Prioritas yang diberikan di sektor pendidikan ialah peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui bantuan-bantuan sarana pendidikan dan pemberian beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu.
Ketiga, Infrastruktur. Sektor ini dimasukkan dalam sasaran pokok program karena salah satu kesuksesan peningkatan ekonomi adalah ketersediaan infrastruktur yang ada. Hal konkrit yang dilakukan adalah pembangunan fasilitas umum/sosial yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Keempat, Kesehatan. Program yang diberikan, antara lain pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi warga yang tidak mampu serta perbaikan sarana kesehatan yang sudah ada.
Kita yakin bahwa realisasi CSR dapat menjalankan peran dengan baik dalam rangka menciptakan aspek kemandirian bagi masyarakat bukan ketergantungan sehingga tujuan dan cita-cita konsep pembangunan berkelanjutan benar-benar dapat tercapai dan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan dan daerah khususnya. Selain itu juga, dengan adanya kemandirian ekonomi dan masyarakat baik ditingkat nasional maupun lokal, walaupun tambang telah ditutup namun ekonomi tetap berjalan.
Besarnya dana yang dikeluarkan tentu saja tidak selalu mencerminkan tingkat keberhasilan program tersebut dilapangan apabila dibandingkan dengan target dan sasaran program Comdev yaitu kemandirian dan kualitas kehidupan yang lebih baik.
Peluang dan Tantangan
Dalam Perencanaan dan pelaksanaan CSR terdapat beberapa peluang dan hambatan. Dari sisi peluang, CSR dapat menciptakan multiplier effect dan menghilangkan kesan negatif dari kegiatan sub sektor pertambangan umum. Selama ini pertambangan lebih banyak dikenal masyarakat sebagai industri yang merusak lingkungan dan lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan dengan keuntungan. Sehingga dengan program CSR ini, maka sisi negatif subsektor pertambangan umum dapat diminimalisir. Selain itu juga CSR ini dapat dimasukkan dalam program pengentasan kemiskinan nasional karena secara langsung dengan program keekonomian dan pemberdayaan yang ada di dalam CSR, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik. Paling tidak program pengentasan kemiskinan telah dilakukan oleh industri pertambangan walaupun cakupan wilayahnya hanya berbasiskan pada daerah-daerah produksi.
Dana yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk CSR sudah pasti akan di apresiasi juga oleh masyarakat lokal dan Pemda setempat. Karena itu penerapan Comdev sudah seharusnya menjadi perhatian utama. Kemudian dari sisi tantangan, penerapan dan keberhasilan CSR memiliki beberapa tantangan, antara lain adalah tidak adanya angka penetapan yang pasti untuk besaran dari biaya CSR, perusahaan kurang begitu memprihatinkan tentang pentingnya program CSR sehingga seringkali program CSR tidak tepat pada sasaran dan implemnetasi (Mandatory). CSR sering kali tidak memasukkan perubahan-perubahan yang terjadi secara dasar baik itu secara konseptual maupun strukutral yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya (Orientasi Keinginan buka Orientasi Kebutuhan). Tantangan yang lain adalah setiap daerah memiliki karakteristik adat, budaya dan kebutuhan yang berbeda-beda, karena itu pendekatan strategi dan program tidak dapat disamakan.
Hubungan CSR dalam Penutupan Tambang?
Pasca tambang merupakan pasca dimana tambang sudah ditutup atau tidak beroperasi, maka pasca tambang ini akan berpengaruh pada kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Adanya hubungan yang terintegrasi antara prinsip lingkungan dan prinsip ekonomi. CSR telah menghubungkan kedua prinsip itu sehingga implementasi CSR harus dimasukkan prinsip lingkungan dan prinsip sosial ekonomi sehingga tujuan menjadikan masyarakat mandiri pasca penutupan tambang dapat tercapai. Akan tetapi yang perlu diingat adalah implementasi CSR harus mempunyai sistem yang terencana dan tepat pada sasaran.
Satu hal yang perlu diingat dari penerapan CSR ini adalah CSR dapat meningkatkan kesejahteraan atau sebagai penghancur dari masyarakat/komunitas lokal. Karena kalau implementasi dari program CSR ini tidak berhasil dan tidak tepat sasaran maka sangat mungkin terjadi gejolak sosial di bawah dan pada akhirnya dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Satu lagi yang perlu ditekankan adalah meski perusahaan telah mendapatkan izin dan kontrak apabila komunitas lokal tidak mendukung, maka proyek tidak akan berjalan. Maka cara yang harus dilakukan adalah membuat program dengan menerima masukan dari komunitas lokal dan ciptakan KEMANDIRIAN bukan KETERGANTUNGAN.
Oleh : Trisman, ST
- Mahasiswa Magister Pengembangan Masyarakat IPB
- Sekretaris Umum DPD KNPI Kab. Sumbawa Barat
Komentar