Dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan dengan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, pemerintah melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden tanggal 11 Januari 2014 memutuskan untuk mengenakan Bea Keluar terhadap ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014. Kebijakan Bea Keluar ditetapakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 11 Januari 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Dalam aturan pelaksanaan tersebut pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral dan memberikan batasan minimum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pemerintah memberikan ijin ekspor terhadap produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan namun belum dilakukan kegiatan pemurnian.
Adapun susunan tarif Bea Keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan pengolahan Konsentrasi Tembaga dengan kadar 15% ke atas Cu dengan Tarif Bea Keluar 25% (Tahun 2014), 35% (1 Januari-30 Juni 2014), 40% (1 Juli-31 Desember 2014) dan 50% (1 Jan-30 Juni 2014) serta 60% (1 Juli-31 Desember 2014).
Tarif Bea Keluar ditetapkan naik mulai 20% atau 25% sampai dengan 60% secara gradual setiap semester sampai dengan 31 Desember 2016 untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun pabrik smelter. Dengan kebijakan gradual dapat menjadi instrumen untuk membantu perkembangan pembangunan smelter secara periodik. Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah di dalam negeri yang pada gilirannya menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi dengan lebih berkualitas.
Oleh : Trisman, ST
- Mahasiswa Magister Pengembangan Masyarakat IPB
- Sekretaris Umum DPD KNPI Kab. Sumbawa Barat
Komentar