Sumbawa Barat, KabarNTB – Proses hukum terhadap sedikitnya 14 tersangka kasus SD fiktif kini berlanjut. Namun yang menarik, pernyataan kuasa hokum tersangka yang menyebut ada dugaan kriminalisasi terhadap peraturan Bupati No 6 tahun 2011 yang berkenaan dengan perintah perjalanan dinas.
‘’ Kasus ini terkesan dipaksakan. Ada dugaan kriminalisasi perbup tersebut. Harusnya, bukan tindak pidana korupsi tapi kasus ini lebih pada pelanggaran administrative belaka,’’kata kuasa hukum 14 tersangka SD fiktif, Umayah, SH, dikonfirmasi wartawan, Senin.
Ditanya, siapa yang melakukan kriminalisasi? Ia enggan menjawab. Ia beralasan itu masalah etika dan tidak pantas diungkap dimuka umum. Umaya bahkan menyebutkan, kasus SPPD fiktif ini diproses lebih karena alasan politik, bukan masalah substansi hukum tindak pidana korupsi.
Perbup No 6 tersebut kata dia, mengatur sangsi administrative saja ketika terjadi pelanggaran dalam perintah perjalanan dinas tersebut. Apalagi dituduhkan, 14 tersangka terlibat korusi yang merugikan Negara.
‘’Tidak ada kerugian Negara, uang daerah yang tidak sesuai untuk perjalanan dinas sudah dikembalikan. Ini masalah administrative saja,’’tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kata Umayah, proses persidangan kasus SPPD fiktif ini memasuki tahap penyampaian Playdoy setelah tuntutan jaksa dibacakan disidang Tipikor Mataram baru baru ini.
‘’Tuntutan jaksa itu satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta untuk setiap tersangka. Sidang baru akan dilanjutkan ada 25 Juli 2014 di pengadilan Tiikor Mataram,’’demikian, Umayah. (Kn-01)
Komentar