Terkait Dugaan Ijasah Palsu, Polisi Akhirnya Tahan SK

Sumbawa Barat, KabarNTB – Anggota DPRD Sumbawa Barat yang berinisial SK yang terganjal kasus dugaan Ijasah Palsu akhirnya ditahan Kepolisian Resort Sumbawa Barat, Polres KSB mengumumkan penahanan SK  yang dilakukan Rabu (28/1) kemarin, dalam jumpa pers yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat melalui Kabag Humas, Ipda Hopni N Bureni diruang kerjanya hari ini Kamis (29/1).

Ipda Hopni N Bureni menegaskan, penahanan SK berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) dengan nomor SP.Han/08/1/2015/reskrim atas nama Kapolres KSB yang ditandatangani Ivanto Aritonang, ST, selaku penyidik.

Penahanan politisi asal PDIP di DPRD Sumbawa Barat ini, kembali dijelaskan Hopni dengan pertimbangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa Ijasah paket C, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam SPP ini juga menurut Hopni ditegaskan, tersangka ditempatkan di rumah tahanan Polres KSB selama 20 hari mulai 28 Januari 2015 sampai dengan 16 Februari 2015.

“ Penahanan ini sejak kemarin (Rabu-red), perkara apakah ditahan atau tidak kita putuskan juga kemarin menjelang magrib, dasar penahanan kita adalah berdasarkan 4 alat bukti dengan kategori polisi terhadap SK ini tidak kooperatif ketika kita panggil tidak datang, kemudian yang kedua dalam keteranggannya sampai sekarang tidak mengakui pun bukti dari polisi, itu hak dari tersangka, kami tidak butuh pengakuan dan kami akan buktikan,”tandas Hopni.

Dibagian akhir Hopni menerangkan bahwa proses penanganan kasus SK ini dari laporan sejak 7 September 2014.Dalam kesempatan ini polisi juga membantah tudingan tidak professional dan terkesan adanya kepetingan.

“ Ini terjadi karena polisi mempelajari bukti dan saksi bolak balik pontang panting ke Bima dimana ijasah ini dibuat,”demikian Hopni(K-ir)

Komentar