Polrest KSB lakukan Pelayanan SIM yang Inovatif

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Jajaran Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Kesatuan Lalu Lintas yang di nahkodai oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Susanto, S.Sos telah memberikan warna baru dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi sebagai kesatuan Lalu Lintas.

Bagaimana tidak semenjak terhitung dirinya menjadi Kepala Satuan Lalu Lintas Polrest KSB telah banyak memberikan inovasi dalam melaksanakan tugas sebagai Institusi yang membidangi tentang lalu Lintas tersebut.

Inovasi yang dilakukan melalui dari proses Pembuatan dan Pelayanan Masyarakat dalam mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sampai dengan pelayanan – pelayanan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokoknya.

Sebagai Perwira yang diberi tugas dan amanah oleh Negara itu pun tidak pernah mengenal lelah dalam melaksanakan tugasnya dan selalu memberikan senyum kepada masyarakat yang dilayaninya.
AKP Edi Susanto, S.Sos Kepala Satuan Lalu Lintas Polrest Sumbawa Barat, Ditemui di sela – sela acara ujian Praktek SIM di Mapolrest Setempat mengatakan, semua pelayanan yang berkaitan dengan Lalu Lintas tersebut untuk masyarakat tetap kita ke depankan pelayanan Prima.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan peraturan lain tanpa diskriminatif. Sosok perwira yang murah senyum ini telah banyak melakukan inovasi dalam membangun kesatuannya menjadi lebih baik dan tentunya bermartabat.

” Pelayanan merupakan sebuah kebutuhan bagi masyarakat, Bagi Kami (polisi.red) akan terus berpaju dengan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dalam menyonsong ke arah yang lebih baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat ” ungkapnya.

Dalam Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jelas Perwira yang murah senyum ini,  masyarakat diminta untuk mendatangi langsung Kantor Satuan Lalu Lintas dengan mengikuti Mekanisme Pembuatan SIM sesuai dengan Aturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

” Aturan itu sudah jelas terkait dengan mekanisme pembuatan SIM dan itu langsung dibayar di loket Petugas Bank BRI untuk masuk ke Kas Negara ” timpalnya.

Dalam Pelayanan Pembuatan SIM jelasnya, masyarakat langsung datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas melalui unit Pelayanan SIM dan akan di layani oleh Petugas Kami Mulai dari Proses

Pertama,  Pendaftaran , dalam Proses Pendaftaran Masyarakat hanya membawa Foco Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Membawa Surat Keterangan Sehat dan Hasil Test Fisikologi sebagai persyaratan Utama dalam mendapatkan SIM serta mengisi Formulir yang telah di sediakan oleh Petugas Pelayanan Uji SIM.  Kedua, Setelah melakukan pendaftaran dan di verifikasi oleh petugas SIM, Peserta Uji SIM, melakukan pembayaran PNPB dan langsung dilayani oleh petugas Bank BRI sebagai Bank yang menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian.

Kemudian, Masyarakat atau Peserta Uji SIM tersebut melakukan identifikasi mulai dari sidik jari dan tanda tangan Elektronik serta melakukan perakaman atau Foto SIM. Ketiga, Dalam melakukan rangkain proses tersebut setiap masyarakat atau peserta uji SIM di wajibkan untuk mengikuti Ujian yang meliputi Ujian Teori dan Ujian Praktek yang dilakukan didalam Rungan Praktek Teori di Mapolres setempat sedangan Tes Praktek dilakukan di halaman belakang Mapolrest yang sudah di sediakan memang untuk ujian Praktek, Ujian praktek itu sendiri dilakukan di dalam lokasi Polres dan di luar Polres yaitu di Jalan Raya Utama Mulai dari Depan Polres sampai dengan Depan SMU 1 Taliwang dengan dipandu oleh 3 orang Petugas Penguji SIM.

Dengan praktek tersebut Masyarakat atau Peserta Uji SIM Bisa mengetahui secara rinci dan nyata dalam bagaimana menggunakan kendaraan di jalan utama dengan baik dan Benar.

Dengan Proses praktek tersebut Penguji akan memberikan penilaian yang layak Lulus dan Tidak. Dari proses tersebut Penguji akan mengeluarkan Rekomendasi Peserta Uji SIM yang dinyatakan Lulus ujian Praktek dan Teori bisa langsung diserahkan SIM tersebut ke Masyarakat atau Peserta Uji SIM ,  maka baru layak yang bersangkutan untuk mengendarai Sepeda Motor ataupun kendaraan lain sesuai dengan Jenis SIM yang dibutuhkan tersebut .

Seluruh rangkaian proses tersebut wajib untuk di lalui oleh masyarakat atau Peserta Ujian SIM. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Percaloan atau Calo dalam proses pembuatannya karena itu tentunya akan merugikan masyarakat tersebut. Kami siap untuk melayani masyarakat yang datang melakukan pengurusan SIM sesuai dengan Prosedur yang ada tanpa ada Diskriminatif dalam proses pembuatannya. (K-AS)

Komentar