Sumbawa Barat, KabarNTB – Mengacu keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Suherman bin Rustam melawan Kapolres Sumbawa Barat, Rabu, (24/216) akhirnya terungkap dari pengakuan para saksi, bahwa barang bukti Narkoba jenis Sabu yang ditemukan saat terjadi penangkapan dan penggeledahan terhadap oknum polisi bernama Adnan, dirumah Suherman adalah bukan milik Suherman melainkan milik Adnan, yang dalam dua bulan terakhir telah numpang tinggal dirumah tersebut.
Namun sekalipun barang bukti yang ditemukan telah diakui kepemilikannya oleh Adnan, tetap saja Suherman tidak mampu menghindari takdir merasakan dinginnya udara didalam terali besi sebagai tahanan di ruang tahanan provos Polres Sumbawa Barat, tanpa ada penjelasan dari penyidik terkait kesalahan yang dilakukan.
Ironisnya lagi, belakangan mencuat fakta bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap Suherman, hanya berdasarkan dugaan dan faktor kecurigaan, dengan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Dan masih merujuk keterangan para saksi itu pula, alhasil semakin menguatkan dugaan serta kecurigaan dari pihak keluarga Suherman, bahwa penyidik Polres Sumbawa Barat telah bekerja secara tidak profesional, tidak objektif serta syarat dengan kepentingan pencitraan diri untuk tujuan sebuah prestasi.
” Intinya kami dari pihak keluarga sangat keberatan. Adik kami ini sudah menjadi korban arogansi penyidik yang gila prestasi dengan digembar gemborkan sebagai seorang bandar besar Narkoba di KSB. Kesalahan dan kebodohan yang dilakukan oleh polisi sudah mencoreng nama baik keluarga besar kami, baik yang tinggal di Taliwang maupun di Alas Sumbawa. Atas ketidak profesionalan kinerja penyidik (polisi,red) kami dari pihak keluarga akan menggelar aksi demo menuntut pertanggung jawaban Kapolres Sumbawa Barat sebagai pimpinannya, atas pemulihan nama baik adik kami Suherman beserta keluarganya dan keluarga besar kami,”tegas Sol, kakak kandung Suherman dengan nada emosi, kepada media KabarNTB.com, melalui seluler, sabtu (27/2/16).
Dan dari sejumlah fakta serta informasi yang berhasil dikumpulkan, sambung Sol, terungkap beberapa kejanggalan khusus dalam proses penangkapan yang berlanjut penahanan Suherman.
“Fakta yang kami dapatkan, polisi bertindak tidak sesuai dengan standar operasional dan terkesan sangat memaksakan diri menangkap dan menjerat Suherman dengan pasal pengedar/bandar.tampa disertai bukti pendukung yang kuat,”ujarnya.
“Kami juga butuh klarifikasi yang tegas, apakah adik kami ditangkap dengan surat perintah penangkapan atau tertangkap tangan. Ini harus jelas karena dapat berpengaruh kepada status hukum dari adik kami nanti. Jika penyidik mengaku mengantongi surat peintah penangkapan, maka yang menjadi acuan penyidik sangat jelas yaitu pasal 18 ayat 1 KUHAP. Dan jika terjadi tertangkap tangan maka penyidi harus bisa membuktikan bahwa yang ditangkap dalam kondisi sedang menggunakan. Tetapi semua pembuktian harus dilakukan tampa rekayasa agar tidak ada pihak yang dirugikan,”tambah Sol sembari menegaskan semua fakta dan data yang terkumpul akan menjadi refrensi pihak keluarga untuk bahan orasi dalam aksi yang akan digelar
Sementara itu, ditempat terpisah, Ria Susanti (istri suherman,red) menjelaskan, dalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) telah diuraikan secara lengkap apa yang dimaksud dengan Penangkapan dan Penahanan serta prosedur yang benar dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan oleh penyidik (polisi).
Secara garis besar, Penangkapan tidak lebih dari tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. Namun yang harus dipahami khususnya oleh penyidik, bahwa seorang baru bisa ditangkap apabila sudah berstatus tersangka atau terdakwa lebih dulu sebagaimana amanat pasal 1 angka 20 KUHAP.
“Bagaimana dengan suami saya yang ditangkap tampa ada penjelas dari penyidik baik menyangkut status maupun perbuatan pidana yang disangkakan. Ini jelas sebuah pelanggaran dan bagian dari kriminalisasi hukum, karena secara langsung telah merugikan Suherman (suami,red),”kecamnya.
Sementara itu,dalam mekanisme penangkapan, khususnya penangkapan dengan surat penangkapan, Ria menyarankan pihak penyidik harus mengacu kepada pasal 18 ayat 1 KUHAP. Dan terhadap tersangka atau terdakwa yang sudah tertangkap, maka penyidik wajib melaksanakan amanat pasal 18 (3) KUHAP, yaitu menyerahkan surat tebusan penangkapan kepada pihak keluarga sebelum 1×24 jam (tidak boleh lebih dari sehari setelah penangkapan). Tujuannya agar penangkapan itu memiliki kepastian hukum.
“Untuk diketahui, setelah suami saya ditangkap dan ditahan, surat penangkapn itu baru saya terima seminggu kemudian. Dan itupun baru saya dapatkan setelah anak saya yang mengambilnya dipenjara. Sementara surat tebusan penangkapan yang seharusnya paling lambat sehari setelah penangkapan sudah terima tidak pernah saya dapatkan langsung dari penyidik,”akunya. (D-K)
Komentar