Potensi Pajak Randis di Bima – Dompu Belum Terealisasi Maksimal

KabarNTB, Mataram – Potensi pajak dari keberadaan kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Bima dan Dompu belum bisa ditarik maksimal. Kondisi itu terungkap dalam kunjungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat ke Kantor Samsat Bima dan Dompu.

Ketua Komisi III DPRD NTB, H Johan Rosihan, kepada KabarNTB, Kamis, 23 maret 2017, mengatakan di kabupaten Dompu saja, jumlah Randis yang dapat ditarik pajaknya hanya sekitar 600 san kendaraan.

“Sedangkan 900 lebih kendaraan dinas lainnya masih belum bisa ditarik atau terbayarkan pajaknya. Ini membuktikan masih banyak potensi pajak dari kendaraan dinas yang tidak bisa ditarik,” ujar Johan.

Komisi III DPRD NTB saat berkunjung ke Kantor Samsat Bima dan Dompu

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) itu mengungkapkan, kondisi dimaksud disebabkan surat-surat kendaraan tidak dipegang oleh pemegang kendaraan. Ada pula pengadaan kendaraan dalam jumlah besar merek China yang efektif penggunaannya cuma setahun, setelah itu rusak dan tidak terlacak serta pengalih fungsian kendaraan dinas.

Johan menyayangkan kondisi tersebut, terutama proses pelelangan Randis yang berujung pada tidak jelasnya keberadaan surat-surat kendaraan.

“Banyak pula kendaraan dinas yang sudah mangkrak di kantor aset dan tidak digunakan lagi namun masih tercatat sebagai potensi,” katanya.

Selain Randis, potensi pajak dari kendaraan umum juga tidak beda jauh. Sejauh ini potensi pajak kendaraan umum, khususnya sepeda motor, ternyata tidak sesuai dengan realisasinya. Penyebabnya karena banyak motor yang ditarik oleh dealer.

“Ini disebabkan uang muka yang realtif murah sehingga masyarakat gampang mengambil kredit motor. Tapi giliran membayar angsuran, mereka kesulitan. Ada juga yang disebabkan memang sengaja dengan alasan lain. Serta kasus pemindah tanganan yang abai dengan kepada siapa menjual dan dari siapa membeli,” imbuh Johan.

Dari diskusi yang dilakukan Komisi III dengan pihak Samsat, sambungnya, pihak Samsat di Dompu perlu merancang regulasi yang mengatur tentang keterlibatan aparat desa dengan insentif tertentu dalam proses penagihan pajak kepada wajib pajak.

“Juga kami anggap perlu dibangun Drive Thrue (pembayaran pajak) di Dompu dan Calabai, serta tambahan mobil operasional untuk menjangkau wajib pajak yang lokasinya jauh di pelosok agar potensi-potensi pajak kendaraan ini bisa direalisasi maksimal,” demikian Johan Rosihan.(Bi)

Komentar