KabarNTB, Sumbawa – Setiap hari terdapat 50 orang pecandu NarkotIka dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) yang mati di Indonesia. Sedangkan setiap tahun angka kematian pecandu Narkoba mencapai 15 ribu orang, sementara jumlah pecandu di negara ini mencapai 5 (lima) juta orang.
Data tersebut merupakan hasil penelitiaan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2015.
“Untuk kerugian ekonomi yang terjadi sebagai dampak Narkoba ini mencapai Rp 72 triliun per tahun,” ungkap Kepala BNN Sumbawa, AKBP Syirajuddin Mahmud, dalam acara Sosialisasi dan Pengembangan Kapasitas Dalam Rangka Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba, Rabu 30 Agustus 2017.
Menurutnya, daya rusak narkoba lebih dahsyat dari korupsi dan terorisme. Narkoba merupakan mesin pembunuh massal ( Silent Killer).
Kegiatan itu, kata kepala BNN, dilaksanakan untuk memberikan informasi, edukasi dan pemahaman kepada para peserta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Masyarakat.
Juga untuk membangun sinergitas antara BNN dengan kelompok masyarakat, karena untuk melaksanakan P4GN ini membutuhkan partisipasi semua komponen. Sehingga nantinya diharapkan akan muncul kondisi imun (daya tolak) yang kuat terhadap segala bentuk kejahatan Narkoba.
“Ini penting karena kita ketahui peredaran narkoba sangat mengancam eksistensi bangsa dan menjadi permasalahan serius. Pemerintah juga telah menetapkan Indonesia berada dalam situasi Darurat Narkoba,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut diikuti pegiat berbagai organisasi kemasyarakatan antara lain dari Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), MUI, PGI, PHDI, Pramuka, Persit Candra Kirana, Bhayangkari, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Pengurus Muhamaddiyah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), FAPSEDU, TP PKK , Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Medo Ate dan Persatuan Organisasi Pengajian Wanita.
Di Sumbawa sendiri, kasus Narkoba yang menonjol saat ini adalah penyalahgunaan obat-obat medis seperti Tramadol dan Komix oleh para remaja dan pelajar.(JK)
Komentar