Barang Bukti Shabu dari Tersangka Pembantu Rumah Tangga Dimusnahkan

KabarNTB, Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 poket dengan berat 16,12 gram pada Kamis 12 oktober 2017.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan Rupatama Mapolres Sumbawa disaksikan langsung perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, dan Pengadilan Negeri.

Untuk diketahui, narkotika jenis Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berbeda beberapa waktu lalu.

Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH pada kesempatan tersebut mengatakan, kedua tersangka dimaksud adalah Sr (20), warga Dusun Taruna, Kecamatan Alas dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 poket dengan berat 1,31 gram dan Hd (32), warga Kampung Mande Kelurahan Bugis, Sumbawa, dengan jumlah barang bukti 17 poket sabu dengan berat 15,39 gram.

Tersangka HD yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ikut memusnahkan barang bukti shabu miliknya

“Hd merupakan wanita berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini ditangkap sehabis mengambil paket sabu di salah satu pool travel di Sumbawa yang dicampur dengan buah salak,” jelas Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari Sr sebanyak 14 poket dengan berat 1,13 gram. Sementara dari Hd, 15 poket sabu dengan berat 14,99 gram. Sisa dari sabu tersebut digunakan untuk uji Lab dan sebagai barang bukti dipersidangan.

Kedua pelaku, kata Kasat Narkoba, dikategorikan sebagai kurir dan untuk saat ini keduanya masih dalam proses pemberkesan sambil menunggu hasil uji Lab dari BPOM Mataram. Keduanya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

“Sementara pemilik sabu sendiri, masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO),” demikian Kasat Narkoba.(JK)

Komentar