KabarNTB, Sumbawa – Tim dari Sat Polairud Polres Sumbawa mengamankan barang bukti berupa tiga unit perahu milik pelaku pengeboman ikan dalam operasi pengejaran pelaku Illegal Fishing , di Pulau Tete, Kecamatan Lape, Kamis 10 September 2020.
Dalam operasi pengejaran itu sekitar 7 orang pelaku pengeboman langsung lari meninggalkan perahu mereka ketika mengetahui kedatangan polisi.
“Sekitar pukul 14.50 wita kami menyaksikan para pelaku melakukan pengeboman ikan disusul dengan suara bom ikan yang cukup keras. Sesaat setelah itu kami langsung mendekati kapal para pelaku,” ungkap Kasat Polair Polres Sumbawa AKP Aloisius Ignasius.

“Mengetahui kedatangan kami, para pelaku langsung mengkayuh perahu menuju perbukitan dan melarikan diri. Pelaku menggunakan 4 perahu namun 1 perahu karam sehingga yang kami amankan hanya 3 unit,” jelasnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, selain melakukan pengejaran pelaku, Sat Polairud Polres Sumbawa juga akan membawa ikan hasil pengeboman ke laboratorium. “Biasanya ikan yang dibom bagian organ dalamnya sudah pecah dan tidak utuh lagi. Sementara untuk para pelaku, Sat Polairud Polres Sumbawa tentu saja akan tetap melakukan pengejaran,” ucapnya
Penggunaan bom ikan, baik dalam jangka waktu yang tidak menentu maupun secara masif pasti berdampak buruk bagi ekosistem laut terutama terumbu karang dan berbagai jenis spesies laut lainnya. Pihak kepolisian, kata Sumardi, harus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku agar memberikan efek jera.(JK)






