KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menggrebek rumah terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Senin 7 September 2020.
Dari penggerebekan sekitar pukul. 20.33 wita itu, Tin berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing AP (26 tahun), MH (22 tahun) dan H (19 tahun) dan barang bukti sabu seberat 2,21 gram, serta sepucuk senjata api rakitan milik tersangka AP.

“Senjata api rakitan berisi peluru itu nerupakan milik tersangka pengedar AP,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Selasa 8 September 2020.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Saat ditangkap para pelaku sedang pesta sabu. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Lombok Tengah.
Sementara barang bukti sabu siap edar yang ditemukan petugas telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, bersama tiga unit HP, alat hisap dan uang tunai Rp 500 ribu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 Tahun.(NK)
