KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba melakukan menangkap SF alias opik (45 tahun) di rumahnya di Dusun Lape Bawa Desa Lape Kecamatan Lape Sumbawa, Ahad pagi 5 September 2021 /9/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.
Dari tangan Opik, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin, mengatakan rumah Opik selama ini kerap dijadikan sebagai tempat transksi dan pesta narkoba.
“Berdasarkan infomasi tersebut, kami memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT,” terang Iptu Masdidin.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika. Namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik, ditemukan sejumlah poket sedang dan kecil sabu yang disembunyikan didalam tas pinggang dan dompet terduga. Ada pula sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku. “Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkap Iptu Masdidin.
Opik beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lejih lanjut,” tandas Kasat Res Narkoba.(NK)






