Diduga Sering Transaksi Narkoba, HR Diciduk Polisi

KabarNTB, Dompu – Diduga sering transaski Narkoba, seorang pria berinisial HR (38), warga Dusun Rasabou, Desa Ta`a, Kecamatan Kempo, Dompu, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (04/03/2021) sore kemarin.

HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga seringkali melakukan transaksi barang haram tersebut, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar kediamannya. Polisi pun sempat menggerebek rumahnya bulan lalu.

Dalam proses penangkapan, terduga saat itu tengah berada dirumahnya bersama istrinya. Setelah digeledah, aparat mendapati 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis Shabu.

Terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga, bahkan nyaris terjadi ketegangan antar polisi dan warga. Dimana warga saat itu mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap tertuga pelaku.

Untuk meredam emosi warga, anggota opsnal satresnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Di luar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur). Petugas pun kembali ke Mapolres dengan hanya membawa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk surya 12 berisi 5 (lima) gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 (satu koma empat lima) gram serta 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru.

Namun upaya pelarian terduga HR setelah polisi menangkapnya, Kamis kemarin dirumahnya tanpa perlawanan yang kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK)

Komentar