Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus KUA Labangka!

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepala Kajaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nanti akan kami lakukan pendalaman apabila ada tersangka baru. Apakah nanti masih ada pihak yang ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi saat ini,” jelas Kajari dalam konfrensi pers usai penangkapan terhadap tersangka JS, di Mapolres Sumbawa Barat, Rabu malam 18 September 2019.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan (baju putih) saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sumbawa Barat

Kajari menyatakan, saat ini pihaknya bersama BPKP sedang melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam kasus dimaksud.

“Semoga dalam waktu dekat didapatkan nilai kerugian negara,” katanya.

Proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka menelan anggaran sebesar Rp 1,2 miliyar. Pelaksana proyek tersebut, CV Samawa Talindo Resources, melaksanakan pekerjaan dengan progress di lapangan hanya 41 persen. Tetapi anggaran proyek cair 100 persen.

Tersangka JS yang ditangkap Penyidik Kejaksaan dibantu aparat dari Sat Reskrim Polres KSB menjabat sebagai Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resources. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan sejak 22 Juli 2019 lalu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Karena selalu mangkir, maka kami tetapkan JS ini sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kajari.(JK)

Komentar