KabarNTB, Mataram — Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap bandar barang haram tersebut.
Pelaku yang ditangkap berinisial IWS (39 tahun) warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram. Pria yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki 10 gram Narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita amankan Selasa malam (13/04/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Kami tidak pernah menyebut pelaku pengedar. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 15 April 2021.
Tim menindaklanjuti informasi tentang gerak gerik pelaku. IWS kerap disebut sebagai bandar Narkotika jenis sabu. Karena pelaku seharinya sebagai tukang ojek, ketika pembeli sudah memesan sabu, pelaku mendatangi satu tempat dan meletakkan sabu dibelakangnya. IWS lalu berdiri di depan tempat sabu diletakkan. “Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,” tuturnya.
Modus ini diketahui petugas. Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga setempatpetugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah, uang tunai Rp 2.240.000 yang diduga hasil transaksi sabu. “Kami juga menemukan alat komunikasi (handphone) yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,” katanya.
Sabu didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gram. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket. Dengan untung yang cukup besar, IWS ketagihan menjual Sabu. Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojeknya. “Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,” timpal Yogi.
Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya. “Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juga sering berjudi di sana. Dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(JK/NK)
Komentar